KedaiPena.Com – Sebuah usaha pembuatan mie di Jalan Kawat III Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan di grebek oleh petugas dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Senin (7/11).
Hasil penggrebekan itu berhasil menyita sebanyak 650 kg mie kuning dan 560 kg mie lidi yang mengandung formalin, boraks dan soda api. Diduga mie tersebut juga dibuat dengan menggunakan pewarna tekstil.
Selain mie kuning dan mie lidi, petugas juga menemukan 10 kg boraks, satu jerigen formalin, 30 kg soda api, dan zat pewarna yang diduga pewarna tekstil.
“Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu orang pemilik dan seorang pekerja. Kita masih menunggu pemiliknya yang katanya berada di Perbaungan, Serdang Bedagai,” ujar Kepala BBPOM Medan, M Ali Bata kepada wartawan.
Dikatakan Ali, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 140, Pasal 141 dan Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancamannya kurungan 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 4 miliar.
Sementara itu, Kepala Lingkungan XVIII Tanjung Mulia, Adi Sugianto mengatakan, usaha pembuatan mie sudah berlangsung sekitar 2 tahun. “Yang menjalankan panggilannya Hen, sudah dua tahun dia menjalankan usaha ini,” katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui Hen memproduksi mie berformalin. Warga sekitar juga sering mengkonsumsi mie buatan tersebut. “Biasanya kami makan juga kalau ada acara,” ungkapnya.
Laporan: Dom