KedaiPena.Com- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pimpinan Benny Rhamdani diminta menerbitkan peraturan Kepala Badan terkait penyusunan dan penetapan regulasi teknis guna mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Diterbitkanya peraturan Kepala Badan tersebut juga sesuai dengan perintah dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, Komisi IX DPR RI juga meminta BP2MI dapat memberikan sosialisasi kepada CPMI atau PMI tentang kewajiban mengikuti program JKN.
“Serta memberikan perlindungan jaminan kesehatan CPMI atau PMI melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan di negara tujuan penempatan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Kepala BP2MI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, kemarin.
Terkait penyelesaian perpanjangan kontrak kerja PMI dan penyelesaian MoU dengan Negara Malaysia dan negara penempatan lainnya, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah, menjamin pemulangan PMI pada tahun 2022 dengan aman dan lancar sampai daerah asal.
“Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penyelesaian MoU sebagai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Sementara terkait kesiapan pemerintah dalam penempatan PMI ke negara tujuan penempatan, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memprioritaskan pelatihan peningkatan keahlian dan keterampilan melalui LPK swasta dan Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Ketenagakerjaan yang berstandar sertifikasi internasional bagi CPMI.
Komisi IX DPR RI dalam hal ini juga meminta BP2MI Mewujudkan biaya penempatan PMI sesuai dengan pasal 30 ayat (1) UU PPMI Menempatkan PMI pada pekerjaan di negara tujuan penempatan sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati; Mengawasi pelaksanaan isi perjanjian kerja yang ditandatangani PMI dengan pemberi kerja di negara tujuan penempatan.
“Serta membuat mekanisme pelaporan yang memudahkan CPMI dan PMI untuk memperoleh penyelesaian kasus yang dihadapi atau menghindari dari permasalahan,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan