KedaiPena.Com- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 143 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dengan jumlah 125 DIM Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang disetujui dan disepakati bersama pemerintah. 125 DIM disepakati dan disetujui dari total seluruh DIM yakni 371.
“10 DIM pending, 6 DIM perubahan substansi dan 2 DIM usulan baru. Sedangkan, DIM yang belum dibahas berjumlah 228 DIM, dimana mayoritas DIM-nya berkaitan dengan kelembagaan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Surrato saat dihubungi, Selasa,(24/5/2022).
Anton menerangkan, Pemerintah saat ini masih menggunakan landasan Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik guna memberikan perlindungan data pribadi kepada masyarakat.
“Namun, Peraturan Menteri tersebut belum memiliki penguatan kedudukan seperti UU,” tegas Anton.
Dengan demikian, Anton berharap, RUU PDP terselesaikan di tahun 2022 ini lantaran urgensi payung hukum atas dinamika permasalahan perlindungan data pribadi di tanah saat ini.
Harapan Anton, sendiri didasari lantaran RUU PDP telah memasukan perpanjangan pembahasan pada 2 kali masa persidangan di DPR.
“Apalagi (perlindungan data pribadi) itu salah satu agenda KTT G20,” imbuh Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat.
Anton mengingatkan, jika Presiden Jokowi saat ini tengah mengedepankan transformasi digital yang merupakan salah satu solusi utama dalam menggerakkan perekonomian di kala pandemi COVID-19.
“Menjadi salah satu pertumbuhan ekonomi yang baru. Oleh karena itu sangat diharapkan sekali pada panja PDP tahun 2022 ini penegasan terkait kejelasan antara kewenangan operator, regulator dan pengawas dapat diselesaikan,” jelas Anton.
Anton menekankan, prinsip perlindungan data pribadi harus memiliki kejelasan hukum saat memproses data pribadi. Anton melanjutkan, prinsip perlindungan data pribadi juga harus adil dan transparan hingga memiliki tujuan spesifik.
“Lalu meminimalisi data (data yang digunakan harus relevan dengan tujuan). Akurasi batasan, penyimpanan, integritas, kerahasiaan dan akuntabel,” jelas Anton.
Tidak hanya itu, lanjut Anton, Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) dapat menjadi lembaga yang independen dan tidak terpengaruh kekuasaan pemerintah ataupun pihak lain. OPDP sendiri merupakan amanat dan mandat dari RUU PDP.
“OPDP bertanggungjawab kepada Presiden (sebagai Kepala Negara) dan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja OPDP kepada Presiden dan DPR,” beber Anton.
Anton juga ingin, RUU PDP yang bertujuan melindungi kebocoran data pribadi masyarakat tidak bertabrakan dengan Undang- Undang (UU) Pers.
“yang mana UU tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga Negara, terkhusus untuk memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi pemberitaan yang bertujuan dan bermanfaat bagi publik,” pungkas Anton.
Diketahui, Komisi I DPR RI bersama pemerintah akan memulai rapat kembali membahas RUU PDP. Komisi I DPR RI sendiri akan menargetkan pembahasan RUU PDP selesai pada masa sidang kali ini.
Panja RUU PDP DPR RI dengan pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menunda pembahasan pada tanggal 1 JULI 2021. Pembahasan panja PDP DPR RI dengan pemerintah ditunda lantaran tidak ada titik temu soal konsep kelembagaan.
Laporan: Muhammad Hafidh