KedaiPena.Com – Korporasi sektor hutan dan perkebunan yang tergabung dalam asosiasi pengusaha baik APHI maupun GAPKI mengajukan ‘Judicial Review’ (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal dalam UU 32/2009 yang dianggap oleh perusahan bertentangan dengan konstitusi.
JR tersebut khusus mengarah kepada pasal 88 yang dimana di dalamnya mengandung prinsip ‘strict liability’ dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati mengatakan, gugatan JR yang diajukan oleh kekuatan korporasi ini bukan hanya berbahaya bagi lingkungan hidup, tetapi juga berbahaya karena mengancam keselamatan hidup rakyat.
“Bukan hanya generasi hari ini, tetapi juga generasi yang akan datang,” papar dia dalam siaran pers yang diterima oleh KedaiPena.Com, Rabu (30/5).
Padahal, kata dia, sudah sangat jelas UU 32/2009 berpedoman pada konstitusi. Karena itulah UU tersebut di nilai nya sebagai salah satu UU yang sangat progressif untuk melindungi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat.
“Meletakkan hal yang paling fundamental, bahwa hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagai hak asasi, sebagai hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia,” beber dia.
Tak hanya itu, lanjut dia, JR ini dapat dilihat sebagai upaya sistematis korporasi skala besar melawan konstitusi dan Undang-undang.
Sebab, selain melalui JR, korporasi juga terus melakukan manuver melawan regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, bahkan secara politik, korporasi ini juga mendorong RUU Perkelapasawitan.
“Sambil terus mempengaruhi opini publik dan menggeser problem kebakaran hutan dan lahan gambut kepada masyarakat adat dan lokal, dan mengklaim bahwa perkebunan sawit dan kebun kayu skala besar bukan penyebab deforestasi,” ungkap dia.
Korporasi pun, ungkap dia, mencoba membangun logika hukum bahwa mereka yang dilanggar hak-haknya dengan membiaskan entitas korporasi skala besar sama dengan warga negara.
Padahal, tegas dia, sesungguhnya korporasi lah aktor yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa kebakaran hutan dan ekosistem rawa gambut.
“Praktek investasi yang selama ini dilakukan oleh kekuatan korporasi inilah yang justru banyak melanggar hak-hak dasar warga negara, merampas hak asasi manusia dan bahkan merampas hak lingkungan hidup itu sendiri,” tegas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh