KedaiPena.com – Penguatan pemberantasan korupsi dinyatakan dapat dilakukan dengan memperkuat peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan menyatakan akan melakukan revisi pada UU KPK untuk memperkuat tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Undang-Undang KPK harus direvisi, KPK harus menjadi lembaga yang kembali kuat,” kata Anies Baswedan dalam Debat Perdana Capres, Selasa (12/12/2023).
Selain itu, ia juga menyatakan perlunya ada reward bagi mereka yang membantu pelaporan maupun penyelidikan tindak pidana korupsi.
“Siapapun yang melaporkan, hal itu menunjukkan partisipasi masyarakat dan itu dibolehkan oleh UU. Dengan begitu bukan hanya penegak hukum, tapi seluruh rakyat ikut memerangi korupsi. Gerakan anti-korupsi harus menjadi gerakan semesta yang melibatkan seluruh rakyat,” ungkapnya.
Anies juga menyampaikan perlunya ada tindakan yang memberikan efek jera pada pelaku korupsi, melalui pemiskinan pelaku korupsi.
“RUU Perampasan Aset harus disahkan, untuk membuat jera,” ungkapnya lagi.
Yang tak kalah penting, Anies menyebutkan perlunya standar etika bagi pejabat KPK.
“Etika untuk pimpinan KPK harus standar tinggi,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa