KedaiPena.Com – Direktur Koordinasi Wilayah II Satgas Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudiawan Yudisono mengatakan, jika Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang merupakan upaya pencegahan korupsi di provinsi Banten naik.
MCP di Provinsi Banten sebelumnya hanya 82% dan di tahun 2021 ini naik menjadi 83%. Hal ini pun diikuti MCP di kota Serang naik hingga 6,5% dari tahun sebelumnya.
“Dan dari situ juga dibreakdown lagi kebawah, MPC kota serang naik 6,5% dari tahun 2019 itu 63% sekarang naik menjadi 69,5%,” ucap Yudiawan begitu dirinya disapa kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Menurutnya, MCP merupakan salah satu kriteria dari pemerintah untuk dipertimbangkan mendapatkan dana insentif daerah.
Syarat ini dilakukan oleh KPK bekerjasama dengan kementerian PAN-RB, Kementeriam Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat dikota Serang ini, mohon Serang lebih maju dan lebih baik kedepannya di 2021,” tambahnya
Dirinya menjelaskan MCP tersebut terdiri dari 8 hal, diantaranya perencanaan penganggaran, kemudian penguatan aparatur pemerintah yakni inspektorat yang mengawasi program pembangunan di setiap opd, dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang paling rawan adalah pengadaan barang dan jasa ini sudah merupakan titik biasanya rawan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain pengaturan pemenang, penurunan spek kemudian yang paling berbahaya adalah get back terus harga perkiraan sendiri tidak sesuai ini menjadi intervensi KPK,” jelasnya.
Tidah hanya itu, Yudiawan mengatakan, terkait permasalahan perizinan dsn aset yang sampai saat ini menjadi permasalahan yakni aset kabupaten Serang yang masih berada di Kota Serang.
“Saya harap semua pihak yang terkait disitu untuk mematuhi peraturan yang ada jadi misalkan aset yang ada di serang miliknya serang, ya aset ada kabupaten Serang ya miliknya kabupaten Serang kalau provinsi kan berbeda dia menguasai seluruh Provinsi,” katanya.
Terkait permasalahan aset, dirinya mengaku, akan membicarakan hal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan juga Dirjen Kekayaan Negara agar aset negara tersebut tidak sampai kepada pihak lain.
“Misalnya pindah ke pihak ketiga nah ini yang akan kita kejar agar dikembalikan, yang belum tersertifikat harus di sertifikatkan karena sesuai dengan program pemerintahan tahun 2024 bahwa semua tanah aset negara adalah milik negara dan sudah tersertifikatkan dimana pun itu,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi