KedaiPena.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan amanat kepada pengelola statuter untuk menyelamatkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang saat ini dalam kondisi keuangan tidak sehat.
Bentuk penyelamatan tersebut ialah dengan melaunching PT Asuransi Jiwa Bumiputera pada tanggal 12 Februari kemarin.
Di bawah induk usaha PT Bumiputera 1912, perusahaan tersebut didirikan manajemen AJB Bumiputera untuk keperluan restrukturisasi perusahaan.
Salah satu pengelola statuter Bumiputera, Adhie Massardi mengatakan, diluncurkannya PT AJB adalah upaya untuk mengangkat kembali Bumi Putera di kancah persaingan asuransi nasional.
Adhie menyampaikan, pihaknya sangat optimis Bumiputera akan dapat masuk 10 besar industri asuransi Indonesia.
“Kami targetkan 10 besar industri meskipun baru dilahirkan. Jaringan kita sudah sangat luas, kita optimis,” ujar Adhie kepada KedaiPena.Com ditulis Minggu (5/3).
Sementara itu, anggota Komisi Keuangan DPR RI, Heri Gunawan meminta program restrukturisasi yang dimaksud dijelaskan secara komprehensif.
“Perlu diperjelas dulu, karena saat ini belum jelas secara transparan,” papar dia saat berbincang dengan KedaiPena.Com.
Untuk itu, kata dia, Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Bumiputera Komisi Keuangan DPR RI akan segera memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) yang selama ini mengaudit Bumiputera.
Hal itu, tegas dia, perlu dilakukan agar dapat mengetahui pokok masalah yang terjadi.
“Kita juga akan segera memanggil jajaran direksi lama, plus memanggil jajaran komisaris lama,” jelas dia.
Dilanjutkannya, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada saat masuk masa sidang yang dimulai tanggal 15 Maret nanti.
“Sekalian kita mintakan data KAP yang diserahkan ke OJK, agar bisa dibandingkan untuk dianalisa dan di konfrim,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh