KedaiPena.Com – Upah padat karya industri garmen di Kota Depok untuk tahun 2017 belum ditetapkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Diah Sadiah menegaskan Kota Depok belum menerima SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan upah padat karya industri garmen tahun 2017.
Diah juga menyebutkan Pemerintah Kota Depok tidak menetapkan upah padat karya garmen. Ia mengatakan yang memiliki wewenang menetapkan adalah gubernur. Pemerintah kota hanya merekomendasikan hasil kesepakatan Apindo dengan serkat pekerja kepada gubernur.
“Belum ada penetapan upah padat karya industri garmen di Kota Depok untuk tahun 2017. Yang berkewenangan menetapkan adalah gubernur,” ujar Diah di Depok, Senin (17/7).
Diah juga menegaskan, upah padat karya garmen untuk Kota Depok pernah ditetapkan pada tahun 2015 dan 2016. Pada tahun 2015, ditetapkan melalui SK Gubernur upah padat karya garmen di Depok sebesar Rp 2,4 juta.
Sementara pada tahun 2016, upah padat karya garmen di Kota Depok ditetapkan naik oleh SK Gubernur sebesar Rp 2,7 juta. “Penetapan upah padat karya garmen di Kota Depok selalu menyesuaikan dengan survei hidup layak di Kota Depok,” ujar Diah.
Diah juga memastikan kabar tentang upah padat karya garmen di Kota Depok yang disebutkan sebesar Rp 1,4 juta adalah tidak benar. Meskipun pada tahun 2017 belum ditetapkan, tren yang terjadi adalah upah padat karya garmen di Depok selalu meningkat.
“Tahun lalu sudah Rp 2,7 juta sehingga tidak benar ada upah padat karya garmen sebesar Rp 1,4 juta,” sebut Diah.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas