KedaiPena.Com – Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan pihaknya merupakan penanggung jawab Unit Pelaksanaan Program Pembangunan Ketenagalistrikan (UP3KN). Karena itu, apabila ada informasi atau apapun yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan kepadanya.
“Penangungjawab UP3KN adalah saya sebagai Menteri,” tegas Sudirman Said menjawab menjawab pertanyaan anggota komisi VII M Nasir dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6)
Sebelumnya, M. Nasir meminta Kementerian ESDM agar meninjau ulang mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji sebagai penanggung jawab program 35.000 mega watt (MW).
“Tidak mungkin orang bermasalah memimpin proyek besar. Saya minta ada barometer yang jelas,” kata Nasir.
Menurut Nasir, Nur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sejak 2015 kemarin. Status tersangka itu, lanjut Nasir, mampu menghambat kelancaran proyek 35.000 MW. Dia pun meminta Menteri Sudirman untuk mencopot Nur dari UP3KN.
“Saya tidak setuju Nur Pamudji jadi ketua tim (UP3KN),” tegas Nasir.
Diketahui, Nur Padmuji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) High Speed Diesel (HSD). Kasus yang menjerat Nur itu ketika dia menjabat sebagai Direktur Energi Primer PLN.
Penyidik Bareskrim menduga Nur menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai pemasok HSD pada 2010. Pasalnya, penunjukan itu bertentangan dengan hasil verifikasi yang menyebut kondisi keuangan TPPI sedang bermasalah sehingga tidak layak memasok HSD.
(Fah/ Dom)