KedaiPena.Com- Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menyoroti perubahan komposisi Dewan Pengawas atau Dewas yang termaktub dalam revisi Undang-Undang BPJS dalam RUU Kesehatan. Dalam revisi UU BPJS tersebut, disebutkan bahwa unsur Dewas mengalami perubahan komposisi.
Pada pasal 21 ayat (3) dan (4), komposisi Dewas BPJS dari unsur Pemerintah menjadi 4 orang, 1 orang unsur Pekerja, 1 orang unsur Pemberi Kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat. Pada UU BPJS, unsur Pemerintan hanya 2 orang, unsur pekerja 2 orang, unsur pemberi kerja 2 orang, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Nurhayati Effendi mengakui dengan perubahan komposisi tersebut maka Dewas BPJS berpotensi tak akan lagi independen dan juga mudah untuk diatur. Hal ini yang menjadi sorotan dari Nurhayati.
“Tentu akan kami soroti. Ya penilaian jadi tidak independen dan mudah diatur,” kata Nurhayati, Senin,(30/1/2023).
Nurhayati menekankan, jika sebaiknya posisi Dewas BPJS tak hanya diisi oleh orang yang berhubungan dengan korporasi dalam hal ini pemerintah. Pasalnya, BPJS sendiri merupakan bagian dari pemerintah sehingga memunculkan penilaian subjektif dalam proses pengawasannya.
“Sebaiknya dewan pengawas itu yang tidak berhubungan dengan korporasinya kalau BPJS itu pemerintah artinya jangan diawasi oleh orang pemerintah juga. Akan subyektif tidak akan objektif dalam menilai,” beber Nurhayati.
Nurhayati mengungkapkan, di luar negeri bahkan unsur parlemen dilibatkan dalam proses pengawasan lembaga seperti BPJS. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan uang rakyat yang dibayarkan ke BPJS setiap bulannya.
“Unsur pakar, unsur tokoh masyarakat, unsur parlemen, unsur pekerja, unsur perusahaan, unsur pemerintah harus equal,” beber Nurhayati.
Nurhayati memandang, dengan banyaknya unsur pemerintah di posisi Dewas menyebabkan terciptanya pembatas bagi sosok yang tidak duduk di pemerintahan dalam hal ini kalangan profesional.
“Mempunyai pengetahuan dan kompeten yang ini digolongkan unsur pakar yang seharusnya ada di dewan pengawas BPJS,” imbuh Nurhayati.
Revisi UU BPJS Harus Untungkan Peserta
Nurhayati mengakui jika dirinya sampai saat ini belum mengetahui pasti isi atau draft revisi UU BPJS di RUU Kesehatan. Ia mengatakan, bahwa hingga saat ini Baleg belum meneruskan draft revisi UU BPJS ke komisi IX DPR.
“Baleg tidak meneruskan ke komisi,” ungkap Politikus PPP ini.
Meski demikian, Nurhayati berharap, agar revisi UU BPJS tersebut harus dapat menguntungkan peserta. Nurhayati berharap agar revisi UU BPJS bukan malah mempersulit peserta.
“Bukan menggerus manfaat mempersulit mendapatkan manfaat untuk peserta. Karena sekarang BPJS diwajibkan oleh pemerintah untuk semua warga negara Indonesia mempunyai BPJS maka manfaat harus bisa dirasakan dan mudah diakses untuk peserta,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena