KedaiPena.Com – Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Asahan, Polda Sumatera Utara, menangkap dua tersangka pungutan liar (pungli) dan pemerasan.
Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara dalam paparan kepada wartawan, Senin (30/1) mengungkapkan Pungli itu dengan modus menjual jam dinding bergambar bupati dan wakil bupati Asahan dan denah ke seluruh sekolah di Kabupaten Asahan. Harga yang ditawarkan bervariasi, dari Rp250 ribu hingga Rp400 ribu rupiah.
“Kita mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pemerasan, ada pun modus yang dilakukan, mereka memasukkan jam dinding yang bergambar bupati dan wakil bupati, dijual dengan Rp250 ribu hingga Rp4 ratus ribu. Mereka memonitor dana BOS. Saat ini menurut keterangan dari pihak kepala sekolah ada Rp100 juta, jam dinding dan denah yang dijual tersangka,†ujar Bayu.
Disebutkan, kedua tersangka berinisial HR dan SB yang berprofesi sebagai LSM dan wartawan tersebut memaksa kepala sekolah yang berjumlah 450 orang untuk membeli jam dinding dan denah tersebut. Padahal, pengadaan untuk jenis kedua barang tersebut tidak diperbolehkan.
Dari pemerasan dan Pungli yang dilakukan tersangka, diperkirakan pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp200 juta. Pihak kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti yakni jam dinding, denah dan kwitansi.
“Atas perbuatannya  kedua tersangka dikenakan pasal 368 kuh pidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,†tegas Bayu.
Laporan: Dom