KedaiPena.Com– Eks cawapres di Pilpres 2024 Mahfud MD mengungkapkan fakta menarik terkait praktik makelar kasus di pengadilan hingga regulasi yang dapat diatur di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Mahfud begitu ia disapa menyebut saat ini banyak orang hukum yang sudah tidak bermoral lantaran bisa membeli perkara di Pengadilan.
“Orang berhukum sekarang sudah enggak bermoral, saudara bisa beli perkara di pengadilan sekarang, bisa,” kata Mahfud dalam Seminar Nasional Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
Sedangkan untuk urusan regulasi, kata Mahfud, dalam prosesnya banyak orang membuat UU dengan membeli dan memesan pasal.
Parahnya, kata eks Menkopolhukam ini, jika pasal tersebut tidak dibeli dan dipesan maka akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibatalkan.
“Undang-undang sekarang, bisa dibeli pasalnya, dipesan, tolong buatkan pasal ini agar kami bisa melakukan ini, kalau ndak bisa, masih ndak bisa juga, uji ke MK biar MK yang membatalkan nanti,” papar Mahfud.
Mahfud pun mengakui, bahwa saat ini cara berhukum setiap orang di Indonesia sudah terlepas dari sukmanya. Mahfud menjelaskan, yang dimaksud sukma hukum ialah tuntutan agama, moral dan etik.
“Yang harus dicerminkan dalam keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran. Itu sukmanya. Kalau hukum dilepas dari itu, hukum merusak kehidupan masyarakat. Tapi sukma itu sudah terlepas, sehingga waduh saudara-saudara sekarang ini sudah macem-macem lah yang terjadi,” tandas Mahfud.
Laporan: Tim Kedai Pena