KedaiPena.com – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan mendukung sepenuhnya Kejaksaan Agung yang telah menemukan dua alat bukti kasus pada tersangka kasus korupsi, Johnny G Plate.
“Kita dukung sepenuhnya agar kasus ini bisa diselesaikan. Nilai kerugiannya dari Rp1 triliun sudah naik menjadi Rp8 triliun. Padahal nilai proyeknya sendiri, hanya Rp10 triliun,” kata Boyamin, belum lama ini.
Ia menyatakan tidak ada proyek yang kerugiannya bisa mencapai 80 persen dari nilai proyek.
“Jadi ya harus dituntaskan. Karena kerugian yang besar begitu, diduga akibat adanya pengaruh intervensi oknum penguasanya, oknum pejabatnya, dan bisa juga diduga dari menteri-nya. Sudah sepantasnya Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka,” ucapnya.
Boyamin menyatakan tindakan untuk menjadikan menteri yang sedang menjabat, adalah langkah yang berani dari Kejaksaan Agung.
“Kita dukung lah dan kita dorong agar bisa menuntaskan perkara ini dengan cepat. Itu dulu. Jangan sampai ini berkepanjangan. Sudah ditahan, nanti molor, atau malah mangkrak. Kita dukung untuk proses percepatan agar masuk ke pengadilan,” ucapnya lagi.
Untuk kaitan kasus ini dengan judicial review pengguguran kewenangan penyidikan Kejaksaan Agung, ia menyatakan tidak terlalu.
“Karena penanganan perkara ini sudah lama dan dugaan adanya keterlibatan menteri ini juga sudah dihembus lama setahu saya. Kalau memang ini jadi bagian untuk mempertahankan hak Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan, itu adalah konsekuensi logis. Kalau tidak dihapus, artinya berprestasi,” kata Boyamin selanjutnya.
Hal serupa pernah dialami KPK, yang sempat dituntut untuk dibubarkan, tapi karena menunjukkan prestasi, akhirnya tidak dibubarkan.
“Kejaksaan Agung juga harus begitu. Dia harus berprestasi dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan hebat. Nanti kalau dia tetap diberi kewenangan menyidik, ya sudah sewajarnya, sudah seharusnya bahkan,” tuturnya.
Ia juga menyatakan jika kasus ini dijadikan nilai tambah bagi Kejaksaan Agung untuk tetap menangani korupsi adalah suatu hal yang wajar.
“Kita berharap, jika memang ini bisa diproses dengan cepat, harus ditempel juga dengan pasal pencucian uang. Karena uang ini kemana saja. Ada dugaaan fiktif, mark up, diserahkan pada pihak tidak berhak atau tidak berkepentingan,” tuturnya lagi.
Saat ditanyakan mengenai proses seleksi calon Dirut BAKTI Kominfo selanjutnya, Boyamin menolak untuk berkomentar.
“Khawatir nanti dimaknai aku punya calon atau punya kepentingan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa