KedaiPena.Com- Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyambut positif terbongkarnya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkoba senilai Rp2,1 triliun yang dikendalikan narapidana dari balik jeruji penjara.
Ia memandang, keberhasilan tersebut diraih salah satunya berkat operasi gabungan (joint operation) Polri dengan berbagai lembaga/instansi sehingga kasus besar narkoba berhasil diungkap.
“Operasi gabungan yang dilakukan Polri merupakan langkah tepat dalam pengungkapan kasus TPPU narkoba dengan barang bukti besar. Joint operation ini sangat efektif untuk mengatasi kejahatan terorganisir seperti peredaran narkoba jaringan internasional,”kata dia, Sabtu,(21/9/2024).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyebut, terbongkarnya kasus TPPU itu menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan.
“Kasus ini kembali membuka mata kita bahwa peredaran narkoba masih bisa dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Ini adalah masalah serius yang memang harus diatasi oleh penegak hukum,” ungkapnya.
Gilang pun memuji kerja sama lintas sektor sehingga berhasil mengungkap kasus besar seperti peredaran narkoba dan TPPU yang dikendalikan dari balik jeruji penjara tersebut. Menurutnya, kolaborasi dan sinergitas antar instansi yang baik adalah kunci dalam memberantas kejahatan terorganisir.
“Ditambah lagi dalam kasus ini tidak hanya melibatkan pengedar di lapangan tetapi juga bandar yang ada di dalam penjara hingga jaringan keuangan yang rumit. Kita harus memastikan bahwa upaya sinergitas tidak berhenti di sini, tetapi terus diperkuat di masa depan,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.
Seperti diketahui, kasus TPPU ini terungkap berkat kerja sama Polri dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan PPATK. Dari hasil joint operation tersebut, Polri menangkap 8 tersangka.
Adapun pencucian uang dengan total akumulasi sebesar Rp2,1 T itu didapat dari hasil peredaran narkoba yang dikendalikan oleh HS, narapidana kasus narkoba di Lapas Tarakan yang divonis mati. Hukuman HS diperingan menjadi 14 tahun setelah ia mengajukan banding. Bandar narkoba kelas kakap itu ditangkap pada tahun 2020.
Selama beroperasi sejak 2017 hingga 2023, HS telah memasukkan berton-ton narkoba jenis sabu ke Indonesia yang didapat dari Malaysia. Dalam aksinya, HS dibantu oleh 8 orang yang berperan sebagai pengelola uang hasil kejahatan hingga membantu pencucian uang hasil penjualan narkoba. Sebagian uang haram ini digunakan untuk membeli aset-aset.
Laporan: Muhammad Rafik