KedaiPena.Com –Â Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tentang adanya pasal orderan dalam sebuah pembuatan Undang-Undang ibarat puncak gunung es permasalahan.
Pernyataan Menteri Susi merupakan isyarat bahwa dalam sebuah kebijakan pembentukan Undang-undang selama ini, memang tak terlepas dari kepentingan kelompok tertentu, dan bukan untuk kepentingan rakyat.
“Sudah kiamat konstitusi karena nyatanya pasal dalam UU banyak yang bertentangan dengan UUD 1945. Negara bisa bubar atau setidak-tidaknya tergadaikan. Sehingga anak cucu tidak dapat bagian apa-apa sehingga negara akan makin jatuh miskin,” tandas Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/5).
Menurutnya, adanya pasal orderan dalam UU karena tak dapat dipungkiri juga atau sudah menjadi rahasia umum bahwa negara banyak di dikte kepentingan para pemodal.
“Memang negara kita sudah mulai dikuasai pengusaha. Contohnya pasal UU Tembakau yang selalu untungkan pengusaha rokok dan merugikan kesehatan orang banyak. Selain itu, saya juga mencatat di UU Minerba dan UU Sumber Daya Alam lebih banyak menguntungkan kepentingan asing,” ungkapnya.
“Yang sangat-sangat merugikan adalah Undang-undang Mineral dan Batu Bara, karena asing dapat menguasai dan memiliki perusahaan tambang mineral dan batu bara yang justru dibantu oleh pejabat-pejabat kita,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh