KedaiPena.Com – Sesuai dengan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW), Fungsi KPU hanya menjawab surat dari pihak DPRD terkait calon PAW, bukan diartikan sebagai memberhentikan anggota Dewan.
Demikian dinyatakan Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudrajat, saat dikonfirmasi KedaiPena.Com, Kamis (4/11/2021).
Ajat mengatakan, KPU hanya memberikan informasi soal perolehan suara para legislator di masing masing daerah pemilihan (Dapil). Pihaknya, tidak mencampuri urusan selain menginformasikan hasil suara dalam proses PAW anggota DPRD tersebut.
“Ada tiga regulasi soal alur PAW, dan mekanismenya, biar gak salah paham. Soal PAW, pertama ada di internal masing maisng partai politik (Parpol). PAW karena meninggal atau diberhentikan, itu dengan Parpol dulu. Parpol mengajukan PAW ke DPRD,” ujarnya.
“Setelah itu, Pimpinan DPRD meminta KPU namanya siapa penggantinya, nah baru KPU memberikan nama kan. Nama ini yang diberikan itu, perolehan suara dibawah yang akan di-PAW. Selanjutnya mengajukan ke DPRD. Sudah selesai di KPU, setelah kita kasih informasi nama penggantinya, DPRD mengajukan ke Gubernur, melalui Wali Kota,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, anggota berhenti dengan nomor surat 172.1/2336/PPH/2021 perihal permintaan calon pengganti antar waktu adalah Sukarya dari Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Kota Tangerang Selatan 1 dengan jumlah suara 6254 dan peringkat suara nomor 1, alasan PAW meninggal dunia.
Penggantinya adalah Mohammad Robert Usman, Dapil 1 Ciputat dari Partai Golongan Karya. Jumlah suara Robert 3229 atau peringkat suara 3 dengan status PAW memenuhi syarat.
Masih dikatakan Ajat, anggota berhenti dengan nomor surat 172.1/1404/PPH/2021 perihal permintaan calon pengganti antar waktu adalah Undang Kasi Ujar, Dapil 5 Pondok Aren dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jumlah suara 2116, peringkat suara 2, alasan PAW diberhentikan.
“Penggantinya adalah Suhari Wicaksono dengan perolehan jumlah suara 2114, peringkat suara 3, status PAW memenuhi syarat. KPU tidak bisa mengintervensi soal PAW yang sudah disampaikan,” paparnya.
“Sesuai dengan regulasi KPU hanya memiliki waktu lima hari untuk menjawab surat dari DPRD terkait calon PAW. Jangan diartikan yang memberhentikan dewan adalah KPU,” pungkasnya.
Ajat menambahkan adapun dua legislator yang sudah dilantik dari proses PAW yakni atas nama Christian dari Partai Solidaritas Indonesia yang menggantikan Aji Kristi Bromokusumo. Kemudian juga Julham Firdaus asal Partai Demokrat menggantikan Nurhayati Yusuf.
“Keduanya dilantik karena alasan menggantikan legislator yang meninggal dunia,” tutupnya.
Laporan: Sulistyawan