KedaiPena.Com – Parlemen menilai perlu dan mendukung bila ada sebuah kebijakan yang mengatur adanya aturan tarif pajak bagi situs belanja online (e-commerce) milik asing. Hal itu demi melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo, Komisi VI DPR dan Komisi XI DPR perlu menangani isu ini. Yakni dengan mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama dengan Kementerian Keuangan untuk mengkaji aturan tarif pajak bagi belanja online asing.
“Bagaimanapun kita harus mengupayakan perlindungan UMKM dan menahan laju pedagang online asing,” kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (19/4/2018).
Selain itu, dikatakan dia, sebagai anggota Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tarif pajak yang ditetapkan harus wajar.
‎Di sisi lain, politikus Golkar itu juga meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah agar dapat mengatur strategi untuk mendorong UMKM ke pasar ekspor.
“Hal ini harus dilakukan utamanya melalui pemanfaatan teknologi online. Mengingat kegiatan belanja melalui online semakin banyak diminati oleh masyarakat Indonesia,” kata Bamsoet.
Untuk diketahui, sebenarnya sudah ada aturan soal bea masuk untuk belanja online. Bea akan dikenakan bila harga barang yang dibeli di atas USD100 atau setara sekitar Rp1,37 juta. Artinya barang-barang di bawah harga tersebut tidak dikenai pajak
Pada titik itu, banyak pelaku industri dalam negeri yang melancarkan protes. Sebab akibat aturan itu, banyak masyarakat membeli dari online asing. Hal tersebut berdampak negatif pada ritel dan industri UMKM dalam negeri.‎
Laporan: Muhammad Hafidh