KedaiPena.Com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, PT Garam merugikan negara hingga Rp3,5 miliar, karena menyalahgunakan izin impor garam.
“Kerugian negara, kami merumuskan setidaknya atas tidak dibayarkannya BM 10 persen, maka ada Rp3,5 miliar yang tidak dibayarkan yang bersangkutan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/6).
Hal tersebut terjadi, lantaran PT Garam mengimpor garam industri. Padahal, izin yang diberikan adalah garam konsumsi.
Diketahui, PT Garam pada tahun ini ditugaskan pemerintah untuk importasi garam konsumsi sebesar 226 ribu ton. Tahap awal pada April, yang terealisasi 75 ribu ton.
Surat persetujuan impor (SPI) No. 42 dan No. 43 yang dikeluarkan Kementerian Pedagangan, diketahui PT Garam ditugasi mengimpor garam konsumsi.
Proses pengadaan sendiri diikuti delapan perusahaan, enam dari India dan dua asal Australia. Pemenangnya, dua perusahaan masing-masing dari India dan Australia yang merupakan pemilik garam industri.
Akibatnya, PT Garam tidak bisa memenuhu kedua SPI tadi. Sehingga, diminta perubahan Harmonized System (HS) Code menjadi garam industri, dan dikeluarkanlah SPI No. 45.
Karenya, Polri juga bakal mendalami pihak-pihak terkait, khususnya instansi yang mengeluarkan rekomendasi. “Kami akan dalami karena proses pengadaan ini juga kami duga ada penyimpangan,” kata Agung.
Dari sebanyak 75 ribu ton garam industri yang sudah masuk, 1.000 ton diantaranya sudah dikemas PT Garam sebagai garam konsumsi. Sisanya, dipindahtangankan kepada 35 perusahaan garam konsumsi lokal.
“PT Garam ini sudah menerima uang hasil penjualan Rp71 miliar totalnya,” pungkasnya.