KedaiPena.Com– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS DPR RI angkat bicara soal usulan agar Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa mengelola tambang dalam Revisi Undang-Undang Minerba (RUU) Minerba yang saat ini tengah digodok oleh parlemen.
Anggota Komisi XII DPR RI Nevi Zuairina menilai, pemberdayaan UKM dalam kegiatan pertambangan minerba sangatlah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pengusaha kecil dan menengah.
Nevi sapaanya bahkan mengatakan, bahwa usaha mikro juga berhak terlibat dalam pengelolaan pertambangan minerba tersebut bila hanya sebagai usaha pendukung pemegang IUP.
“Jika hanya sebagai usaha pendukung pemegang IUP, maka Usaha Mikro juga berhak terlibat dalam pengelolaan pertambangan minerba tersebut,” kata Nevi saat dihubungi dari Jakarta, Senin,(27/1/2025).
Akan tetapi, Nevi memandang, jika harus mengelola langsung dalam arti pemegang IUP maka usaha mikro akan mengalami kesulitan terkecuali sudah berkembang menjadi UKM atau usaha yang lebih besar.
“Jika harus mengelola langsung dalam arti sebagai pemegang IUP, maka usaha mikro akan mengalami kesulitan, kecuali sudah berkembang menjadi UKM atau usaha yang lebih besar lagi,” tegas Nevi.
Lebih lanjut, Nevi menjelaskan, RUU Minerba harus lebih dapat diperjelas lagi terkait pemberdayaan UKM dalam sektor pertambangan.
Nevi menekankan, pasal 51 ayat (1) RUU Perubahan Keempat atas UU No.3 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba harus dipertegas dalam revisi tersebut.
“Harus lebih diperjelas lagi terutama terkait pemberdayaan UKM, apakah hanya sebagai pendukung kegiatan pemegang IUP, ataukah bisa mendapatkan IUP dari pemerintah,” beber Nevi.
Selain itu, tegas Nevi, seharusnya UKM tidak hanya diberikan untuk IUP mineral logam. Tetapi, juga untuk IUP batubara dan IUP mineral bukan hanya logam.
“Agar keterlibatan UKM tersebut bisa lebih lebar dan tidak terbatas pada beberapa komoditas saja. Bahkan lebih jauh lagi, pemberdayaan UKM tersebut bisa juga dilakukan untuk pemegang IUPK, bukan hanya IUP,” pungkas Nevi.
Laporan: Tim Kedai Pena