KedaiPena.com – Putusan Mahkamah Agung memenangkan tuntutan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), tentunya memiliki konsekuensi pada pemerintah untuk menyediakan vaksin halal, khususnya bagi konsumen muslim.
Sejauh ini, penggunaan vaksin di Indonesia didasarkan pada darurat kesehatan, yang memungkinkan penggunaan vaksin tidak halal jika memang belum tersedianya vaksin halal.
Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan apresiasinya pada putusan MA yang menguatkan perlindungan terhadap hak konsumen muslim untuk memperoleh vaksin halal.
Dan juga, karena putusan ini akan kembali mengingatkan pemerintah terkait tugasnya untuk menyediakan vaksin halal dalam mencapai herd immunity.
“Jika vaksin halal tersedia, maka negara harus menjamin ketersediaannya bagi umat Islam,” kata Asrorun, melalui keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Artinya, pemerintah harus secepatnya menyediakan produk vaksin halal untuk digunakan oleh masyarakat. Karena hingga saat ini, diketahui belum banyak vaksin COVID 19 yang berhasil melewati uji halal MUI.
Sejauh ini, vaksin yang dinyatakan halal melalui Fatwa MUI adalah Vaksin Sinovac melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021, Vaksin Zifivax melalui Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd, Vaksin Merah Putih Vaksin Covid-19 buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dengan Universitas Airlangga (Unair) melalui Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia, dan Vaksin Sinopharm melalui Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.
Laporan: Hera Irawan