KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyeret korporasi yang membakar lahan dan merusak lingkungan ke pengadilan, karena diduga melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tegak lurus dan berpegang teguh terhadap penegakkan konstitusi dalam menangani perkara uji materi (judicial review/JR) Pasal Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU PPLH yang diajukan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
“Kita hargai sikap reaktif para penggugat melakukan JR, karena itu merupakan hak setiap warga, meskipun seharusnya mereka ini yang di depan dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan, bukannya malah melakukan JR terhadap UU yang mampu menjerat para pelaku perusak hutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kedaipena.com di Jakarta, Sabtu (10/6).
Menurut Daniel, gugatan pemerintah ke pengadilan terbilang positif, lantaran banyak memenangi perkara, meski beberapa diantaranya kini masih berproses.
Melalui kuasa hukumnya Refly Harun, APHI dan Gapki meminta rumusan Pasal 88 tersebut berubah dan menjadi, “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan.”
Keputusan tersebut pun menuai kritik dari berbagai organisasi lingkungan dan masyarakat adat. Sebab, korporasi menginginkan masyarakat adat yang membakar lahan ketika akan memasuki musim tanam juga bisa dipidana. Padahal, kebiasaan tersebut masuk kategori kearifan lokal.
Di sisi lain, LKHK telah menyeret sejumlah korporasi yang membakar lahan ke pengadilan. Total kemenangan mencapai Rp18 triliun dalam kasus kebakaran hutan dan perusakan hutan.
Rinciannya:
A. Perkara perdata menggunakan strict liability terkait kebakaran hutan dan/atau lahan di lokasi kegiatan:
1. PT Bumi Mekar Hijau (gugatan KLHK dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang).
2. PT Waringin Agro Jaya (gugatan KLHK dikabulkan PN Jakarta Selatan Rp373 miliar).
3. PT Palmina Utama (proses persidangan di PN Banjarmasin).
4. PT Ricky Kurniawan Kertapersada (proses persidangan di PN Jambi).
B. Gugatan KLHK yang murni menggunakan strict liability
1. PT Waimusi Agroindah (proses persidangan di PN Palembang).
2. PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (proses persidangan di PN Jakarta Utara).
C. Gugatan lainnya yang dikabulkan pengadilan
1. PT Merbau Pelalawan Lestari (dikabulkan Mahkamah Agung sebesar Rp16,2 triliun).
2. PT Kalista Alam (dikabulkan Mahkamah Agung sebesar Rp360 miliar).
3. PT Jatim Jaya Perkasa (dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebesar Rp491 miliar).
4. PT National Sago Prima (dikabulkan PN Jakarta Selatan sebesar Rp1,072 triliun).