KedaiPena.Com – Partai Berkarya setuju dengan gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Rizal Ramli terkait presidential threshold (PT) atau syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Poin utama gugatan yang dilayangkan oleh Rizal Ramli adalah agar ambang batas syarat mencalonkan presiden atau presidential threshold dapat dihapuskan atau menjadi 0 persen.
“Iya baiknya nol persen lebih demokratis” kata Sekjen Berkarya kubu Muchdi PR Badaruddinn Andi Picunang, Kamis, (10/9/2020).
Meski demikian, kata Badar begitu ia disapa, adanya syarat ambang batas pencalonan Presiden dalam pemilu nanti juga tetap merupakan hal yang lumrah atau wajar.
“Ya baik juga, tapi peran partai juga tetap ada. Tidak harus 20%. 10% saya kira adil. Kita juga menghargai suara- suara yang dicapai partai,” tegas Badar.
Diketahui, alasan Rizal Ramli mengajukan uji materi lantaran saat ini telah terjadi demokrasi kriminal dengan tingginya syarat ambang batas pencalonan Presiden.
Persyaratan terkait ambang batas pencalonan presiden tersebut ada di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya di 22 pasal.
“Makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal. Bahasa sederhananya, kalau mau jadi bupati mesti nyewa partai, sewa partai itu antara Rp 30 sampai Rp50 miliar. Ada yang mau jadi gubernur harus nyewa partai dari Rp 100 miliar sampai Rp 300 miliar,” kata RR kepada wartawan.
Laporan: Muhammad Hafidh