KedaiPena.Com – Tokoh Nasional Rizal Ramli didampingi Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan analis kebijakan publik Abdul Rachim resmi mengajukan uji materi terkait dengan presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, (4/9/2020).
Alasan RR, begitu ia disapa, mengajukan uji materi lantaran saat ini telah terjadi demokrasi kriminal dengan tingginya syarat ambang batas pencalonan Presiden.
Persyaratan terkait ambang batas pencalonan presiden tersebut ada di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya di 22 pasal.
“Makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal. Bahasa sederhananya, kalau mau jadi bupati mesti nyewa partai, sewa partai itu antara Rp30 sampai Rp50 miliar. Ada yang mau jadi gubernur harus nyewa partai dari Rp100 miliar sampai Rp300 miliar,” kata RR kepada wartawan.
Bahkan, RR melanjutkan, untuk tarif maju menjadi Presiden yang dikenakan oleh parpol lebih gila lagi. RR pun bercerita soal pengalamannya.
“Saya 2009 pernah ditawarin. Mas Rizal dari kriteria apa pun lebih unggul dibandingkan yang lain. Kita partai mau dukung, tapi kita partai butuh uang untuk macam-macam,” tegas RR.
RR melanjutkan, satu partai saat itu meminta uang mencapai Rp300 miliar. Dengan syarat tersebut, bila ada tiga partai, maka mahar sudah mencapai Rp900 miliar.
“Nyaris Rp1 triliun. Itu 2009, 2020 lebih tinggi lagi. Jadi yang terjadi ini demokrasi kriminal ini yang merusak Indonesia,” beber RR.
Menteri Koordinator Keuangan era Presiden Gus Dur ini mengaku kecewa lantaran kondisi saat ini, sudah jauh melenceng dari apa yang ia ingin capai saat muda. Kala itu pemerintah sangat otoriter.
“Kita ingin mengubah sistem pemerintah dari otoriter ke demokratis, dan agar supaya Indonesia bersih dari KKN. Ternyata butuh waktu lama sampai cita-cita tercapai. Baru 20 tahun kemudian kita berubah dari sistem otoriter ke sistem demokratis,” tandas RR.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku mendukung uji materi tersebut lantaran ingin memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.
Refly sendiri dipercaya menjadi tim hukum dari JR dilayangkan oleh RR bersama Abdul Rachim.
“Agar pilpres ke depan itu berkualitas dan juga fair kompetisi. Bisa membuka sebanyak mungkin orang-orang terbaik di republik ini, agar bisa menjadi calon dan yang penting itu bisa menghilangkan demokrasi kriminal,” tegas Refly.
Laporan: Muhammad Hafidh