KedaiPena.Com – Pengamat Geopolitik dari Global Future Institute, Hendrajit mengakui, rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk melakukan uji materil Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung (MA) merupakan hal yang tepat.
Pasalnya, Hendrajit menjelaskan, jika melihat sejumlah investasi yang berada di Indonesia utamanya investasi yang berasal dari Cina, selama ini memiliki maksud dan tujuan yang berbeda dari pemahaman yang dimiliki oleh pemerintah.
Cina, lanjut Hendrajit, memang saat ini sedang mengalami pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, hal tersebut juga selaras dengan meningkatnya pertumbuhan penggangguran di negara tirai bambu tersebut.
“Di Cina itu paradoks. Ekonomi tumbuh berkembang pesat. Namun jumlah pengangguran bertambah juga. Pemerintah Cina lantas menerapkan strategi dua jalur. Jadikan pengangguran tenaga kerja ibarat pasukan cadangan di kemiliteran. Lalu kirim ke luar negeri untuk dua tujuan,” ujar Hendrajit dalam perbincangan dengan Kedaipena.Com, Selasa (1/5/2018).
Hendrajit melanjutkan, tujuan tersebut pertama untuk mencegah meletusnya revolusi sosial akibat meluasnya pengangguran di sektor industri. Kedua, dimanfaatkan untuk mengangkut sumberdaya alam dari tempat para TKA tersebut ditempatkan.
Skema yang memayungi strategi dua jalur itu, kata Hendrajit, diberi nama “Turnkey Projects Management” yang berupa paketan ekonomi seperti uang, pabrikan dan tenaga kerja.
“Di Indonesia skema itu dijabarkan dalam program OBOR (‘One Belt One Road’). Adapun proyeknya adalah pembangunan infrastruktur maritim jalur sutra. Maka gugatan terhadap perpu TKA ala Jokowi harus berlandaskan pada konsideran di atas,” pungkas Hendrajit.
Laporan: Muhammad Hafidh