KedaiPena.Com – Kepala Departemen Aksi dan Propaganda Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, Reandy Summa Justitio mempertanyakan ketegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam revisi Undang-undang KPK. Bahkan sikap Jokowi terkesan tidak jelas dalam RUU KPK ini.
“Saya melihat memang tidak ada ketegasan dari presiden mengenai posisinya terhadap RUU KPK ini,” ujar dia saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Minggu, (15/9/2019).
Alasan Reandy mengatakan hal tersebut lantaran keputusan Jokowi yang mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU KPK ke DPR.
“Lalu dari empat poin yang disampaikan Jokowi soal RUU KPK, sebenarnya ada yang tidak ada di RUU KPK, yaitu soal izin penyadapan ke pihak eksternal. Bahkan itu tidak ada di RUU,” papar Reandy.
Reandy menegaskan, revisi UU KPK ini berpotensi melemahkan lembaga anti- rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan.
“Misalnya, dalam RUU KPK disebutkan bahwa PNS yang direkrut KPK (harus) memegang statusnya sebagai PNS. Jadi, apabila pegawai KPK melakukan kritik terhadap pemerintah berpotensi untuk diberhentikan atau tidak diperpanjang perjanjian kerjanya,” papar Reandy.
“Status ASN ini KPK secara sumber daya akan mendapat pengaruh pemerintah dan keindependenan lembaga ini nantinya dapat dipertanyakan,” sambung Reandy.
Belum lagi, lanjut Reandy, ialah soal penyelidik KPK yang hanya berasal dari kepolisian. Ini tentu berbeda dari UU yang pada awalnya pembentukan KPK merupakan amanah dari Tap MPR Nomor VIII/MPR/2001.
“Di mana isinya KPK dibentuk dalam rangka mengatasi kegagalan lembaga pemerintah yaitu kepolisian dan kejaksaan selaku pemegang kewenangan untuk menegakkan hukum terutama di bidang korupsi,” tegas Reandy.
Reandy juga menlanjut pihaknya juga mengkritik usulan keberadaan dewan pengawas KPK di dalam revisi UU KPK ini.
“Dalam menjalankan tugasnya dikhawatirkan akan memperlambat pengusutan kasus di KPK, pengawasan secara yudisial seperti ini seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme hukum, seperti pra-peradilan,” tandas dia.
Civitas UGM Lawan Pelemahan Terhadap KPK
Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof. Koentjoro memastikan bahwa pihaknya secara tegas mengatakan bahwa RUU KPK jelas merupakan upaya pelemahan lembaga anti-rasuah tersebut.
Hal tersebut disampaikan bersama jajaran civitas Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung Gedung Pusat UGM, Minggu (15/09/2019).
“Upaya sistematis pelemahan KPK dan gerakan anti-korupsi yang agresif dan begitu brutal dalam beberapa pekan terakhir sungguh melecehkan moralitas bangsa kita,” kata Koentjoro.
Koentjoro langkah untuk melemahkan KPK, tidak hanya melalui RUU Revisi tapi jugaproses pemilihan calon pimpinan (capim) KPK yang penuh kontroversi. Tetapi juga simbol teror bagi para akademisi aktivis anti-korupsi.
Menurutnya, tidak hanya masalah RUU KPK yang tidak mengikuti prosedur legislasi, tetapi juga proses pemilihan calon pimpinan (capim) KPK yang penuh kontroversi.
Koentjoro menganggap langkah tersebut tidak hanya melemahkan KPK, tetapi juga simbol teror bagi para akademisi aktivis anti-korupsi.
Laporan: Muhammad Hafidh