KedaiPena.Com- Direktur CBA
Uchok Sky Khadafi, menyoroti keberadaan lima perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik judi online dan darat. Menurut Uchok, aparat kepolisian harus segera menyidik keberadaan lima perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik judi online dan darat.
Lima perusahaan yang dimaksud Uchok antara lain ialah PT Gateway Guna Selaras, PT Patron Aptika Utama, PT Proteksi Dunia Emas, PT Protokol Sasana Janawi. Kelima perusahaan tersebut didirikan pada periode tahun 2018.
“Dari kelima perusahaan ini, PT. Proteksi Dunia Emas menjadi perhatian khusus karena merambah bisnis judi darat dengan izin mendirikan kasino,” tegas Uchok dalam surat terbuka yang diterima awak media di Jakarta, Minggu,(1/12/2024).
Uchok menerangkan, adapun legalitas hukum atas aktivitas empat perusahaan lainnya diperoleh melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau PN Jakut.
“PT. Value Cipta Gemilang (Mei 2019), PT. Proteksi Dunia Emas (Agustus 2019), PT. Protokol Sasana Janawi (September 2019), PT. Gateway Guna Selaras (Oktober 2019),” tegas Uchok.
Uchok Sky Khadafi juga menyoroti aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 92000 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai pintu masuk legalisasi praktik perjudian darat ini.
Ia meminta Kapolri untuk segera memanggil para komisaris dan direktur perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Uchok mendesak Kapolri dapat turut memanggil oknum pejabat legislatif maupun eksekutif yang mendukung operasional judi darat.
“Perjudian, baik yang legal maupun ilegal, melanggar Pasal 303 KUHP yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian atau pertaruhan. Jika ini dibiarkan, keberadaan judi legal hanya akan menampar wajah Kapolri sendiri,” tegas Uchok Sky.
Surat terbuka ini menjadi seruan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan konsisten terhadap segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat.
“Diharapkan, langkah tegas dari Kapolri dapat menjadi solusi nyata untuk memberantas praktik perjudian di Indonesia,” tandas Uchok.
Laporan: Tim Kedai Pena