KedaiPena.Com- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar semua pihak dapat fokus kepada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 18 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Mahfud MD menanggapi hasil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2024.
“Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 18 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula,” jelas Mahfud begitu sapaaanya, Selasa,(11/4/2024).
Mahfud pun menekankan, bahwa putusan PT DKI Jakarta soal banding KPU terkait putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) ktelah benar. Sekalipun, kata Mahfud, putusan tersebut masih bisa dikasasi.
“Karena putusan pengadilan karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar, bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya,” papar dia.
Atas putusan itu, Mahfud juga memberikan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu.
“Dimana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan partai Prima hari ini ditingkat Banding permohonan partai prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima,” pungkas Mahfud MD.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
KPU Diketahui mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu.
Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.
Laporan: Muhammad Rafik