KedaiPena. Com – Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra menilai, tuntutan Jaksa kepada pembawa bendera Indonesia dalam demo Anak STM Luthfi telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum jelas kasus sangat dipaksakan dan nyata melanggar hak asasi,” tandas Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Dia menjelaskan pembacaan surat tuntutan melalui persidangan Rabu (29/1) di Pengadilan Jakarta Pusat bahwa pasal yang diterapkan ditingkat kepolisian dan dakwaan Jaksa pada kasus Lutfhi sangat dipaksakan.
“Dan penegak hukum (Polisi- Jaksa ) belum menerapkan kehendak Undang-Undang dengan baik,” sindirnya.
Menurutnya dengan menerapkan dakwaan alternatif sebenarnya ada ketidakpastian tindak pidana mana yang paling tepat dilakukan terdakwa.
“Padahal semestinya perkara diterima oleh Jaksa haruslah teliti, lengkap dan jelas unsurnya dan pembuktiannya,” tandasnya.
Untuk diketahui, terang dia, Lutfhi yang sejak awal disangka dan didakwa dengan Pasal 212 Jo Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP sangat tidak relevan.
“Pasal-pasal yang disusun berlapis cenderung hanya tujuannya untuk mencari pasal yang tujuannya dapat ditahannya pelaku padahal fakta hukumnya peristiwa perbuatan yang terjadi tidak demikian, ternyata faktanya Jaksa hanya menuntut Pasal 218 KUHP,” ungkapnya.
“Disinilah penyimpangan hukumnya, penyalahgunaan alat hukum sebagai kekuasaan,” sambungnya.
Lebih lanjut Azmi berpandangan, jika dilihat sejak awal memang pasal yang paling tepat semestinya adalah pasal 218 KUHP. Bukan pasal kekerasan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 212 Jo Pasal 214 (ayat 1) jo Pasal170 KUHP karena kejadian ini terjadi pada situasi demo (unras).
Menurutnya, pasal 218 KUHP dimungkinkan bagi pelaku karena sudah melampaui batas waktu demo dan sudah dilakukan permintaan himbauan petugas berkali-kali agar pelaku untuk segera membubarkan diri.
“Namun ancaman pidananya atas perbuatan ini (pasal 218 KUHP) maksimal 4(empat) bulan, pasal ini tidak dapat ditahan, disinilah letak titik benang merah kalau perkara ini dipaksakan semata untuk ditahannya pelaku,” tandas Azmi.
Karena jika mengacu pada Pasal 14 a KUHP, kata dia, perkara ini kategori ringan, dan jika pun dibawa dalam persidangan jika pun terbukti hakim akan menjatuhkan hukumannya adalah pidana percobaan karena ancaman pidana maksimal kurang dari satu tahun.
Melihat fenomena atas kasus ini, menurutnya, perlu dikoreksi dan jadi bahan masukan dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP) kedepan agar penyidik dan Jaksa Penuntut Umum tidak diperkenankan memaksakan pasal yang disangkakan dengan target agar tersangka dapat di tahan.
“Ini bertentangan dengan hak hukum seseorang dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh