KedaiPena.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkapkan kasus opsolan minyak goreng (migor) curah menjadi kemasan di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten. Kasus ini menjadi serangkaian modus operasi mafia migor.
Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan membeli minyak goreng curah dari pabrik atau distributor dan kembali mengemas menggunakan kemasan.
“Adapun modus yang dilakukan pelaku, pertama membeli minyak goreng curah dari pabrik yang seharusnya itu didistribusikan kepada masyarakat ini malah dikemas ulang untuk menjadi minyak goreng premium, sehingga terjadi peningkatan harga. Pelaku mendapatkan keuntungan,” ucap Dedi begitu dirinya disapa, Rabu (30/3/2022).
Ia juga mengungkapkan, pelaku tidak menggunakan teknis khusus dalam mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan.
“Ini minyak goreng jadi pelaku ini tidak merubah bentuk, hanya memindahkan saja, tidak ada pemurnian atau peningkatan mutu, dan setelah kita dalami isi yang tertera dilebel tidak sesuai. Jadi tidak ada ilmu khusus tentang pemurnian minyak curah,” katanya.
Ia mengatakan, kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat menemukan indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah.
Migor tersebut, kata dia, dikemas dalam plastik melalui hadiah sabun cuci sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat. Namun, lanjut dia, terlihat karakter minyak dalam kemasan botol bermerk LABAN memiliki kesamaan dengan minyak yang dikemas dalam plastik.
“Masyarakat memberikan informasi dan kami melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Selain itu, ia menyampaikan dari kasus tersebut pihaknya telah menetapkan satu tersangka yakni Direktur CV. Jongjing Pratama dengan inisial AR (28), dan tersangka dijera dengan persangkaan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ini (minyak, red) tidak ber-SNI, dan ini komposisi kandungan tidak sesuai dengan yang ada di kemasan itu,” tuturnya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, usaha yang dilakukan pelaku terlihat sistematis dan berorientasi dilakukan dengan skala besar, lantaran terdapat mesin dan gudang.
“Bersangkutan menjadi mafia minyak goreng curah yang tersistematis karena dilengkapi dengan alat dan lainnya, jadi ini bukan tidak sengaja tetapi ini dengan sengaja. Minyak curah tidak boleh disalahgunakan oleh kelompok demi keuntungan semata-mata,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pihaknya telah mengantongi identitas dimana pelaku mendapatkan minyak goreng curah tersebut.
Sehingga, pihaknya akan mendalami untuk menjerat dua lapis ke atas dari pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah di kantongi identitas oleh penyidik, penerapan tersangka tidak hanya satu saja, kita akan naik ke sumber barang dan pemodal. Penyidikan masih berlanjut untuk menjerat dua lapis keatas,” katanya.
Ia juga menjelaskan, pelaku sudah melakukan pengemasan tersebut dimulai sejak November 2021, namun untuk intensitasnya dimulai sejak Januari 2022.
“Minyak goreng ini diedarkan di Banten dengan merk LABAN,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi