KedaiPena.Com – Berdasarkan Instruktur Menteri Dalam Negeri (In Mendagri) Nomor 27 tahun 2021, terjadi perubahan penerapan PPKM Level yang diterapkan di Provinsi Banten. Sebelumnya, Kota Serang masuk kedalam penerapan PPKM Level 4, namun saat ini telah mengalami penurunan yakni masuk dalam penerapan PPKM Level 3.
Kepala Bidang Komunikasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Serang, Hari W Pamungkas mengatakan, dengan masuknya kota Serang dalam penerapan PPKM Level 3 terdapat beberapa kelonggaran diantaranya bagi para pelaku usaha.
“Pertama dari sisi pelaku usaha menengah dan lain sebagainya di tempat terbuka itu kan boleh makan di tempat 30 menit dan maksimal kurang lebih 25 persen dari kapasitasnya,” ucap Hari begitu dirinya disapa, Rabu (4/8/2021).
Namun, kata dia, untuk restoran atau caffe di tempat tertutup masih tidak diperkenankan untuk makan di tempat melainkan harus take away.
“Artinya dia itu di ruko atau di mall itu harus take away tidak bisa dine in disitu,” tambahnya.
Untuk pedagang kaki lima yang beroperasi mulai jam 5 sore, lanjut Hari, diberikan kelonggaran sampai pukul 10 malam, sedangkan untuk pusat perbelanjaan seperti mall dan lainnya diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk pusat perbelanjaan itu boleh di buka, maksimal 25 persen pengunjung sampai pukul 5 sore, untuk resepsi diperkenalkan 20 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan dan tidak boleh ada makan di tempat atau tidak ada prasmanan,” katanya.
Berdasarkan intruksi Mendagri Nomor 27 tahun 2021 yang dimana kota Serang harus meningkatkan testing perharinya untuk mencapai 1.518 orang. Hari menyampaikan pihaknya terus berusaha untuk dapat mencapai targetan testing di kota Serang.
“Tetap kota ngejar target yah, meskipun kita sudah di level 3 kita tetap mengejar target proses tracing dan testingnya sesuai dengan WHO,” imbuhnya.
Selain testing, ujar Hari, Pemkot Serang terus berusaha dalam pelaksanaan vaksinasi, bahkan fasilitas kesehatan atau Puskesmas di Kota Serang setiap harinya melayani masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi untuk mencapai target Pemerintah Pusat.
“Target Menko Marves bulan Oktober itu harus 75 persen dan diakhiri Desember itu 100 persen,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan In Mendagri nomor 27 tahun 2021 dalam penerapan PPKM Level 3 di Provinsi Banten yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang. Sedangkan untuk PPKM Level 4 yaitu Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Laporan: Muhammad Lutfi