KedaiPena.com – Adanya pengajuan tuntutan Pemilu Tanpa Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan sebagai tuntutan yang salah kamar. Karena sebelumnya, hal tersebut telah sah secara hukum, melalui keputusan MK dan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menyampaikan salah satu fungsi Mahkamah Konstitusi adalah menyelesaikan sengketa hasil Pemilu.
“Artinya, hasil ini berbicara terkait data kuantitatif, angka-angka, hasilnya dapat suara berapa, angka di TPS. Jadi hasil ini menurut penafsiran saya adalah angka atau nilai yang sifatnya kuantitatif,” kata Viva Yoga, Minggu (24/3/2204).
Ia menilai, jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu, tentu saja bisa mengajukan ketidakpuasannya kepada MK.
“Silahkan saja diajukan, dengan seluruh kelengkapan dokumennya. Mulai dari dokumen Plano, C1-hasil, D1-hasil, dan seluruh sertifikat dan berita acara. Ini akan menjadi alat bukti dugaan tindak kecurangan,” ujarnya.
Viva Yoga mengemukakan pengajuan tuntutan kepada MK hanya lah sebatas sengketa hasil pemilu tersebut. Tidak bisa melompati batasan tersebut.
“Sehingga, saya nilai, salah kamar ya, kalau ada tuntutan terkait pilpres tanpa Gibran. Ini kan sudah diselesaikan sebelumnya. Baik oleh Mahkamah Konstitusi maupun MKMK. Secara hukum sudah selesai. Kok sekarang yang dituntut adalah Pemilu tanpa Gibran. Ini di luar kewenangan putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi pasti ditolak lah,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena