KedaiPena.Com- Presiden Joko Widodo(Jokowi) diminta menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Cipta Kerja yang akan resmi diundangkan beberapa hari lagi.
“Setidak-setidaknya setelah pengesahan, Presiden mengambil langkah legislative review dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Pemerintah segara menginisiasi dan mengusulkan revisi terhadap UU Cipta Kerja,” kata Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto kepada wartawan, Senin , (2/11/2020).
Dalam kesempatan ini, Didik begitu ia disapa menyoroti, belum ditandatangani Undang-undang Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi yang akan berlaku otomatis pada tanggal 5 November 2020 atau sebulan setelah pengesahan.
“Mengacu pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja sudah dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2020 melalui pembahasan tingkat II dalam rapat Paripurna yang telah disetujui bersama DPR dan Pemerintah meskipun Fraksi Demokrat memilih tidak menjadi bagian dari Persetujuan itu,” kata Didiek
Dalam Konteks itu, kata Didik, tentu sesuai dengan UU 12/2011, dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama DPR harus menyampaikan kepada Presiden.
Namun, kata Anggota Komisi III ini, tetap tidak ada korelasi antara keberpihakan pemerintah atau Presiden kepada buruh dengan belum di tanda tanganinya pengesahan RUU Cipta Kerja oleh Presiden.
“Karena demi hukum RUU Cipta kerja akan sah pada tanggal 3 November 2020,” tandas Didik.
Laporan: Muhammad Hafidh