KedaiPena.Com- DPP Partai Demokrat resmi melayangkan somasi menuntut permintaan maaf pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait dengan pernyataan bahwa ada jenderal bintang 3 yang mewakili Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyembah dan bersujud kepadanya pada 2011.
Somasi yang dilayangkan Partai Demokrat kepada Kamaruddin Simanjutak memiliki perlihal somasi kesatu. Surat somasi ini diteken oleh Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob, Muhajir, Cepi Hendrayani, Yandri Sudarso dan Dormauli Silalahi.
“Kami menyampaikan somasi kepada Rekan Kamaruddin Hendra Simanjuntak, SH,” demikian isi somasi seperti dikutip Kedai Pena, Selasa,(30/8/2022).
Partai Demokrat melayangkan somasi itu lantaran pernyataan Kamaruddin yang ditemukan dalam video di Twitter Jhon Sitorus pada 26 Agustus 2022. Kamaruddin menyinggung kasus Wisma Atlet Hambalang dan mengatakan bahwa SBY menyembah dan bersujud kepadanya.
“Bahwa statemen Rekan Tersomir yang ada dalam video tersebut yang dimuat dalam berita media adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan berita atau pemberitaan bohong,” bunyi somasi tersebut .
Dalam somasi tersebut, Demokrat mengatakan ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Kamaruddin, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Demokrat menyebut pernyataan Kamaruddi telah membuat keonaran di masyarakat dan merugikan nama baik partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY tersebut..
“Pernyataan Rekan Tersomir dalam video dimaksud juga telah menimbulkan rasa kebencian atau rasa permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sehingga telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya,” tegas bunyi somasi itu.
Demokrat melalui tim hukumnya pun meminta Kamaruddin memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya dalam video tersebut.
“Kami minta kepada Rekan Tersomir adar dalam waktu 3 x 24 jam diterima surat somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf,” demikian bunyi somasi tersebut.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku berhasil membongkar sejumlah kasus korupsi saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden viral di media sosial.
Teranyar Kamaruddin mengungkapkan jika SBY saat itu mengutus jenderal bintang tiga untuk menemuinya, lalu bersujud dan tidak ada Andi Arief. Kamaruddin sendiri membantah dan membalas pernyataan Andi Arief.
“Demokrat ini tahun 2011, tahun 2011, itu yang datang jenderal bintang tiga ya. Menghadap sama saya di Lagoon Room, di Hotel Hilton atau Sultan. Dia bertindak untuk atas nama presiden, sujud menyembah saya,” kata Kamaruddin.
Laporan: Tim Kedai Pena