KedaiPena.com – Kalangan buruh meneriakkan aksi mogok nasional jika tuntutannya dalam pembatalan Undang Undang Cipta Kerja tidak dipenuhi, saat unjuk rasa pencabutan Omnibus Law di depan Patung Kuda Jakarta
“Lebih dari 5 juta buruh akan ikut, terlibat dalam mogok nasional, tapi bentuknya setop produksi. Jadi, dia tidak produksi, keluar dari pabrik,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi, Senin (8/7/2024).
Ia menyatakan aksi itu mau tidak mau dilakukan demi membatalkan beberapa poin yang ada pada UU Ciptaker. Salah satunya poin upah dimana kenaikan upah hanya 1,58 persen dan tidak sebanding dengan tingginya inflasi yang mencapai 2,8 persen, apalagi harga bahan pangan saat ini juga sudah naik tinggi.
“Memang mogok itu melumpuhkan ekonomi karena secara ekonomi kita terancam. Kita nih yang siapapun, kamu, rakyat Indonesia yang bekerja, terancam masa depannya dengan outsourcing, upahnya murah,” kata Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh kepada massa aksi.
Poin lain yang menjadi sorotan ialah soal pesangon kecil, dimana aturan lama membuat buruh leluasa untuk menggunakannya untuk usaha atau menyambut momen pensiun. Saat ini, nilai pensiunnya menjadi jauh lebih kecil.
“UU Cipta Kerja, kamu sadar nggak? Nanti seperti buruh-buruh tekstil itu, habis dipecat, tapi ditarik lagi jadi outsourcing. Upahnya di bawah upah minimum, pesangonnya 0,5 kali aturan. Jadi kalau kamu yang bermasa kerja 30 tahun, dengan gaji rata-rata 5 juta, seharusnya bisa mendapat sekitar minimal Rp200 juta. Hari ini dengan sistem UU Cipta Kerja, hanya dapat Rp5 juta. Orang kerja 30 tahun, Rp20 juta,” urainya.
Tuntutan buruh itu digelar pada lanjutan sidang dengan agenda meminta keterangan saksi ahli. Total ada 9 poin yang diajukan untuk uji materi di MK. Pemerintah pun bisa mengambil langkah pembatalan dengan menciptakan Perpu.
“Kami berharap pemerintah ke depan dapat mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja. Aksi ini digelar di beberapa daerah, dan jika tidak didengar, maka akan digelar aksi mogok nasional,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa