KedaiPena.Com – Kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 di Jakarta harus dibongkar.
Bukan hanya itu, banyaknya anggota KPPS yang meninggal hingga mencapai 700-an orang, juga ribuan yang harus dirawat di rumah sakit pun harus dibongkar.
Demikian disampaikan Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Selasa (11/6/2018).
“Adanya korban di bawah umur pada kejadian tragedi kemanusiaan 21-22 Mei. Kematian anak bangsa yang ditembak peluru tajam adalah kejahatan HAM besar,” kata dia.
Tidak hadirnya “Negara” dalam tragedi kemanusian 21-22 Mei 2019 di Bawaslu RI dan berbagai daerah seperti Madura dan Pontianak, semakin menegaskan bahwa Presiden telah mengabaikan konstitusi UUD 1945 terkait hak asasi manusia.
“Selain itu dalam UU No 5 tahun 1998 juga menolak keras tindakan penganiayaan kemanusiaan,” lanjutnya.
“Tuntaskan perkara kemanusiaan (pelanggaran hak azasi manusia) dalam pemilu 2019,” lanjutnya.
Ubed pun mengingatkan kepada semua anak bangsa bahwa kondisi Indonesia saat ini sedang memburuk.
Oleh karenanya, harus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta utamakan kepentingan nasional.
Laporan: Muhammad Hafidh