KedaiPena.com – Walaupun memiliki anggaran yang lebih kecil dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi Kejaksaan Agung mampu berikan hasil yang memuaskan. Karena itu, peningkatan anggaran dianggap sebagai apresiasi yang pantas bagi Kejagung.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan seyogianya Presiden Joko Widodo dan DPR menambah anggaran Kejaksaan Agung untuk mengapresiasi prestasi yang sudah dicatatkan selama ini.
“Anggaran Kejagung tahun 2022 Rp9 triliun. Untuk penanganan perkara korupsi Rp30 miliar. Ada perbedaan mencolok antara Kejagung dengan KPK atas penyelamatan kerugian negara. Perbedaan gaji juga mencolok,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).
Sebagaimana diketahui, berdasar hasil survey Indikator Politik Indonesia (IPI), Kejaksaan Agung telah melakukan kerja yang mengesankan masyarakat terkait penanganan dugaan korupsi serta langka dan mahalnya Minyak Goreng.
Adapun kasus yang telah diselesaikan Kejagung antara lain, untuk Kasus Jiwasraya, aset dan uang yang bisa diselamatkan Rp18 triliun, untuk Kasus Asabri mampu selamatkan Rp16 triliun kerugian Rp20 triliun, untuk Kasus Impor Tekstil Batam menyelamatkan kerugian perekonomian negara senilai Rp1,2 triliun, untuk Kasus Mafia Minyak Goreng mampu menyelamatkan perekonomian Rp5,6 triliun yang dihitung dari jumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 6 bulan, untuk Kasus Lembaga Pembiayaan Ekpor Impor (LPEI) senilai Rp2,5 triliun, dan Kasus Garuda Rp3,6 triliun.
“Dan masih ada kasus-kasus lain yang belum bisa dihitung karena penyidikan masih berjalan, seperti Waskita Precast maupun kasus impor Baja. Jika dijumlahkan kerugian yang bisa diselamatkan Kejaksaan Agung adalah Rp46,8 triliun,” ucapnya.
Berdasar hasil Rapat Kerja Pembahasan Anggaran Penegak Hukum oleh Komisi III DPR untuk tahun anggaran 2023 adalah Rp24 triliun. Sementara anggaran tahun berjalan 2022 adalah Rp9 triliun. Khusus untuk penanganan pidana khusus termasuk korupsi, anggarannya adalah Rp30 miliar, berbeda jauh dengan KPK yang mencapai Rp70 miliar.
“Dengan prestasi hebatnya dan ranking survey meningkat, semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp24 triliun sebagai bentuk apresiasi, penghargaan dan hadiah kepada Kejaksaan Agung,” ucapnya lagi.
Dalam keterangan tertulisnya, Boyamin memaparkan penambahan anggaran Rp24 triliun tersebut diperlukan untuk kesejahteraan Jaksa, termasuk penambahan gaji yang cukup agar terhindar dari perilaku menyimpang.
“Gaji Jaksa Agung dan jajaran dibawahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan Pimpinan KPK dan jajaran dibawahnya,” kata Boyamin.
Untuk diketahui, Pelaksana (Penyidik dan Penuntut) di Kejaksaan Agung bergaji Rp11 juta, sementara Pelaksana di KPK (Penyidik dan Penuntut) berkisar Rp.25 juta.
Pejabat eselon II Kejaksaan Agung (Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi) bergaji Rp25 juta, sementara eselon II KPK (Direktur dan Kepala Biro) bergaji Rp40 juta.
Pejabat Eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan Staff Ahli) bergaji Rp30 Juta, sementara eselon I KPK (Sekjen dan Deputi) bergaji sekitar Rp60 juta.
Jaksa Agung bergaji Rp35 juta, sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp100 juta.
“Sisi lain untuk menjaga marwah Jaksa dan untuk mencegah dugaan penyimpangan, diperlukan penguatan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dalam bentuk pemberian kewenangan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana terhadap oknum jaksa nakal, bukan sekedar proses kode etik. Selain itu, semestinya ditambah anggaran untuk Jamwas,” pungkasnya.
Laporan: Hera Irawan