KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR didesak dapat menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyikapi terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Permintaan itu disampaikan oleh Pemerhati Sosial Politik, Uchok Sky Khadafi merespons langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker. Pasca diterbitkanya Perppu tersebut muncul polemik dari masyarakat Indonesia.
“Sebaiknya DPR gunakan Pansus terkait terbitnya Perppu Ciptaker. Mereka harus tunjukan independensi sebagai lembaga negara yang kedudukannya setaraf dengan eksekutif,” kata Aktivis 98 itu kepada wartawan, Sabtu, (7/1/2023).
Pansus, jelas Uchok, opsi yang paling relevan dalam menyikapi langkah pemerintah tersebut.
“Jangan semua berharap ke Mahkamah Konstitusi (MK) semua saluran mesti diaktifkan karena negara tengah dalam kondisi yang tak baik-baik saja. Mereka saja berlindung dibalik kedaruratan terbitkan Perppu. Masa DPR diam saja,” tegasnya.
Menurutnya, hanya lembaga wakil rakyat lah yang mampu mengimbangi dan mengingatkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang tak selaras dengan kepentingan bangsa.
“DPR punya power yang cukup. Saatnya mereka menyatakan loyalitasnya kepada rakyat, sudah cukuplah loyalnya pada kekuasaan,” harapnya.
Laporan: Tim Kedai Pena