KedaiPena.Com – Merasa haknya diambil karena tunjangan Sertifikasi yang tak kunjung keluar, belasan guru Agama Kristen mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Sumut di Jalan Majapahit untuk mengadukan nasibnya, Senin (27/2).
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar. Mereka tampak langsung menerima pengaduan itu. Dari pengakuan salah seorang guru berinisial S, terungkap adanya permintaan sejumlah uang saat ingin mencairkan gaji sertifikasi.
Disebutkan, uang yang diminta tersebut dikatakan sebagai uang administrasi dengan sukarela. Meski sempat menolak memberikan, namun pada akhirnya ia pun menuruti permintaan tersebut.
“Awalnya saya menolak. Tapi lama kelamaan terus ditanyai mereka, saya jadi gak tahan. Makanya saya berikan,” ungkap S yang mengajar di SDN 067980 Medan Denai.
Selain keluhan adanya kutipan sukarela tersebut, S juga mengadukan soal tunjangan sertifikasi triwulan terakhir tahun 2016 yang belum diterimanya. Bahkan dirinya sudah berulang kali menanyakan hal tersebut kepada Kementrian Agama Kota Medan. Namun S masih juga tak mendapatkan jawaban pasti kapan tunjangan tersebut akan dicairkan.
Dan jika tunjangan itu keluar, S bisa menerima uang sebesar Rp10 juta lebih. Sebab, hitungan tunjangan sertifikasi dihitung berdasarkan pada gaji pokok setiap bulannya.
“Kalau gaji pokok saya Rp. 3,7 juta. Jadi lebih Rp 10 juta. Tapi kemaren bulan 10, 11, dan 12, tunjangan sertifikasi saya gak keluar,” terang S.
Ia mengaku heran, dari informasi yang didapatnya dari rekan sesama guru, hanya guru Agama Kristen yang tidak dicairkan. Padahal untuk guru lainnya sudah dicairkan. “Saya mau tanya dulu, kenapa cuma guru Agama Kristen yang gak cair. Sementara yang lainnya sudah,” tanya S.
Sementara itu, Kepala Ombudman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjelaskan, ini adalah kali kedua para melaporkan masalah yang sama. Menurut ia, ada keresahan dari para guru terhadap kebijakan di lingkungan Kementrian Agama Kota Medan. Khususnya perlakuan Kepala Seksi Binmas Kristen, Hendi Johan Simanjuntak yang diduga meminta sejumlah uang saat para guru mencairkan tunjangan sertifikasi.
“Menurut saya ini adalah salah satu bentuk pungutan liar (pungli). Karena mereka ditagih sejumlah uang saat ingin mencairkan tunjangan sertififkat,” kata Abyadi.
Abyadi mensinyalir, ada sebagian kebijakan yang dibuat dan tidak sesuai prosedur. Contohnya pemindahan pengawas yang ada di Kota Medan. “Kita juga sudah mendengar soal kesombongan dan kearogansian dari Binmas Kristen terhadap para guru,” katanya.
Abyadi menegaskan, apabila ada indikasi korupsi dalam kasus ini, maka pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dan untuk menyikapi tuntutan para guru tersebut, kata Abyadi, Ombudsman rencananya akan mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi soal keresahan para guru-guru itu.
“Terutama masalah kutipan yang ada. Karena itu sangat meresahkan bagi para guru-guru ini,” pungkas Abyadi.
Laporan: Iam