KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menunggu kesiapan pemerintah terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset. RUU ini sendiri masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.
Demikian hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto merespons pembahasan RUU yang menjadi inisiatif dari pemerintah tersebut. RUU Perampasan Aset bersama 38 RUU lainya masuk dalam Prolegnas prioritas di tahun 2023.
“Kami di DPR menunggu kesiapan Pemerintah. Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan, Kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres dan penunjukan wakil Pemerinyah diterima DPR,” ujar Didik, Jumat,(10/3/2023).
Didik mengungkapkan, saat ini pihaknya menunggu penyiapan naskah akademik dan draft RUU Perampasan Aset. Didik mengungkapkan bahwa naskah akademik dan draft dari RUU tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah.
“Penyiapan naskah akademik dan draft RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintah,” imbuh Didik.
Didik menerangkan, bahwa naskah akademik dan draft dari RUU Perampasan Aset sendiri sedang dilakukan harmonisasi lintas kementerian di level pemerintah.
“Tentu setelah final, Presiden akan mengirimkan melui Srpresnya ke DPR. Setelah diterima DPR, maka proses pembahasannya baru bisa dilakukan,” demikian Didik.
Laporan: Tim Kedai Pena