KedaiPena.Com – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Apendi menyatakan kasus ketidaknetralan Lurah Saidun menunggu keputusan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Nantinya, abis dari Bawaslu akan dilanjutkan dengan membuat surat ke KASN dan merekomendasikan kepada Walikota,” ujar Apendi begitu ia disapa, kepada KedaiPena.com, Minggu, (8/11/2020).
“Baru nanti dari situ PP 53 kita akan buat, apa nanti hukumannya, apakah ringan sedang dan berat, kita nunggu dari KASN,” tambahnya.
Dia mengatakan, saat ini yang terpenting bagi pihaknya siapapun ASN harus netral, jika yang melanggar silahkan untuk diproses.
“BKPP sedang menunggu rekomendasikan dari KASN, nanti baru kita pakai PP nomor 53. Nanti beliau bilang hukumannya sedang itu apa, seperti potong gaji atau apa seperti itu aturannya,” tandasnya.
Seperti diketahui, Lurah Saidun diduga melakukan tindakan ujaran kebencian, yang disinyalir merugikan Calon Wakil Walikota nomor urut 1, Rahayu Saraswati lewat pesan whatsapp.
Selain akan menghadapi putusan KASN, kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Lurah Benda Baru tersebut, kini tengah berproses di Polres Tangsel.
“Kalau Willy sudah jadi tersangka kan. Sudah diproses. Kalau yang Lurah Saidun itu masih dalam proses. Semua ada prosesnya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan beberapa waktu lalu.
Laporan: Sulistyawan