KedaiPena.Com- Partai NasDem pimpinan Surya Paloh belum memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian(Kementan). Partai NasDem masih menunggu arahan dari sang Ketua Umum Surya Paloh terkait dengan hal tersebut.
Demikian hal itu disampaikan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi langkah KPK menangkap paksa SYL di apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis,(12/10/2023). SYL sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan pada Rabu,(11/10/2023).
“Saya belum lapor ke ketua umum (Surya Paloh) Abis ini saya lapor ke ketua umum bagaimana langkah selanjutnya,” kata Sahroni kepada awak media.
Meski demikian, Sahroni masih belum bisa menerima, langkah KPK menangkap paksa SYL lantaran khawatir akan menghilangkan bukti. Pasalnya, SYL sendiri telah bersedia hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka pada keesokan harinya terlebih statusnya sudah bukan seorang menteri.
“Mau ngilangin apa dia? Udah bukan menteri kok. Kecuali dia masih status menteri. Melalui mekanisme hukum, dijalanin, prosesnya ada, jemput paksa boleh. Tapi kalau nggak, ya jangan dong. Kenapa engga mesti nunggu besok,” beber Sahroni.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL disebuah apartemen dibilangan Jakarta Selatan, Kamis,(12/10/2023), sore.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, SYL langsung digarap dan diperiksa oleh penyidik.
“Satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dan saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim penyidik KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media.
Laporan: Muhammad Rafik