KedaiPena.Com – Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membenarkan jika ada tunggakan BPJS terhadap iuran, anak baru lahir tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Jayadi, kepada Kedaipena.com, Rabu, (29/12/2021).
Jayadi mengatakan jika ada tunggakan BPJS terhadap iuran, anak baru lahir tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan. Walaupun jika Peserta Penerima Upah (PPU) anak dan suami atau istri mendapatkan jaminan kesehatan.
“Jadi kalau untuk pendaftaran anak itu dari penanggung jawab Jaminan Kesehatan (JKN) dalam sebuah perusahan. Jadi bukan hanya karyawannya saja tapi seluruh anggota keluarga nya maksimal tiga anak. Seandainya ada anak ke empat maka nanti iurannya itu di tambah satu persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota,” kata Jayadi menjelaskan.
Sebab itu, lanjut Jayadi, dirinya meminta kepada penanggung jawab JKN pada perusahaan untuk segera mendata seluruh anggota keluarga karyawan dan setelah itu mendaftarkanya.
“Kalau hanya karyawannya saja nanti begitu ada anak, suami maupun istri sakit nantinya menjadi kerepotan mengurus waktu dan sebagainya apalagi pas di rumah sakit ada waktu 3X24 jam semisalnya kartunya belum aktif atau tidak ada, ini menjadi terkendala,” terangnya.
Jayadi menerangkan jaminan kesehatan bagi anak untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dilihat dari nominal kelas BPJS.
“Khusus kelas 3 peserta membayar Rp35 ribu saja karena Rp7.500 sudah bantu pemerintah, total Rp42.500, kelas dua Rp100 ribu per orang kelas satu Rp150 ribu itu per orang,” ucapnya.
Jayadi menegaskan apabila peserta terdapat tunggakan pada iuran BPJS maka tidak bisa di gunakan untuk berobat.
“Jadi kalau misalnya ada bayi baru lahir ya kita check apakah tunggakan dari ibunya itu atau bayi yang sudah lama, karena tunggakan itu secara kepatuhan masyarakat terhadap iurannya,” pungkasnya.
Laporan : Sulistyawan