KedaiPena.Com – Tujuh tahun berdiri, PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) tidak pernah memberikan keuntungan apa pun kepada daerah. Hal ini, baik secara deviden maupun upaya membantu Pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sigit Sungkono. Padahal, kata Sigit, tujuan berdirinya BUMD PT PITS untuk memberikan dampak positif bagi perkembangan serta pembangunan daerah.
“Namun kenyataannya ekspektasi PT. PITS selama 7 tahun berdiri tidak pernah memberikan keuntungan apa pun kepada daerah baik berupa deviden, maupun upaya membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, lapangan kerja salah satu contohnya, terlebih di masa pandemi yang melanda saat ini,” ujarnya, Minggu, (28/11/2021).
Sigit menjelaskan, ketidakmampuan PT PITS dalam memberikan profit mau pun benefit kepada pemerintah daerah diduga lantaran sosok personal yang ditunjuk sebagai Direksi tidak berkompeten.
“Bahkan PT PITS tidak terbuka terhadap masukan masyarakat, arogan, politis, tidak mampu mengembangkan usaha, gagal memetakan peluang bisnis, dan melakukan bisnis yang tidak layak, lalu minim inovasi dan lepas kontrol dari pengawasan DPRD Kota Tangsel,” ucapnya.
Ia juga menuturkan, pemerintahan Kota Tangsel, yang juga sebagai pemilik saham tertinggi PT PITS Tentunya berhak untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terakit semua kegiatan BUMD tersebut.
“Mulai dari personalia direksi, kelembagaan dan proyeksi bisnis, melalui mekanisme Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) Luar Biasa atau mekanisme lain sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.
“Walikota, dan juga Kepala Daerah yang memiliki hak veto dalam menentukan kebijakan politik di Pemerintahan Kota Tangsel, berhak membuat regulasi untuk merevisi dan mengganti Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan RJPP yang selama ini menjadi alibi yang menawarkan bunga-bunga harapan dari para pejabat PT. PITS saat ini,” paparnya.
Melihat kegagalan, ketidakmampuan dan kesalahan orientasi bisnis PT PITS, Sigit menegaskan, Walikota Benyamin Davnie, sebagai Kepala Daerah dan Pemerintahan Kota Tangsel perlu mengeluarkan dekrit moratorium operasional BUMD tersebut, selama masa evaluasi menyeluruh dilaksanakan.
“Kemudian DPRD Kota Tangsel yang menurut undang-undang adalah pengawas terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), dan karena PT. PITS didirikan atas dasar Peraturan Daerah (Perda), DPRD berhak untuk mengawasi keseluruhan personalia dan kinerja PT PITS,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan