KedaiPena.com – Dalam Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak terbukti secara hukum.
Dalam klausul pertimbangan, Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan dalil pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan…yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon.
“Dalil yang menyebutkan Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 juga tidak terbukti. Para pemohon tidak menjelaskan lebih jauh mengenai makna dan dampak cawe-cawe tersebut,” kata Hakim Daniel saat membacakan surat Putusan No 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).
Selanjutnya, Daniel juga menyampaikan bahwa dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon.
“Seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” ungkapnya.
Daniel juga menyampaikan berbagai alat bukti yang diajukan pemohon, seperti artikel dan rekaman video berita memang menunjukan kegiatan Presiden Jokowi. Namun belum cukup kuat menunjukkan keterlibatan Presiden Jokowi.
“Pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur,” kata Daniel.
Laporan: Ranny Supusepa