KedaiPena.Com – Masayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan Bakrie Group dalam kasus gorengan saham PT Jiwasraya.
Soal menyangkutnya Jiwasraya dalam saham-saham yang terafiliasi dengan Group Bakrie sedianya pernah diberitakan salah satu majalah pada Maret lalu.
Dalam artikel tersebut, Jiwasraya setidaknya berinvestasi di 10 perusahaan yang terafiliasi dengan Group Bakrie.
Ketika itu, saham Bakrie memang sedang tinggi. Tetapi itu hanya sementara. Harga saham kelompok Bakrie saat ini tinggal Rp50 per lembar atau seringkali disebut sebagai saham gocapan.
Terdakwa Benny Tjokrosaputro sendiri terus mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang membuatnya jadi pesakitan.
Bahkan, pemilik sekaligus CEO PT Hanson International Tbk itu menuding Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melindungi pihak-pihak tertentu salah satunya Bakrie Group.
“Kejagung harus mendalami dalam bentuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap siapapun yang diduga terlibat penggorengan saham yang merugikan Jiwasraya termasuk terhadap dugaan keterlibatan Bakrie Group,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin, (22/6/2020).
Hal tersebut diperlukan, kata Boyamin, untuk memastikan apakah jatuhnya harga saham secara alami atau disengaja untuk digoreng.
“Sehingga jika ditemukan bukti adanya dugaan penggorengan dan menimbulkan kerugian negara maka Kejagung semestinya melakuka penyidikan,” beber Boyamin.
Tidak hanya itu, Boyamin melanjutkan, kejagung dan BPK harus menjawab tudingan ini dengan sejelas-jelasnya. Kejagung harus berlaku adil dan tidak boleh tebang pilih.
“Kalau menurutku sudah optimal setidaknya untuk kerugian yang paling besar, aku memaklumi jika saat ini fokus pada kasus yang sekarang sidang di PN Jakpus,” tegas dia.
Boyamin menegaskan, hal tersebut perlu dilakukan lantaran dirinya mengetahui persis kinerja dari tim penyidik lembur saat puasa dan wabah Corona demi segera menyidangkan perkara ini.
“Kejagung ambil alih penyidikan dari Kejati DKI pada bulan Desember 2019, ini baru lima bulan sudah sidang,” tandas Boyamin.
Laporan: Muhammad Lutfi