KedaiPena.Com – Seorang warga bernama Abdullah akhirnya meminta maaf selepas menggelar aksi unjuk rasa terdampak banjir yang diduga dan disebabkan akibat ulah pembangunan Cluster Ardina Residence.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Abdullah, Syarifudin yang memastikan, jika pernyataan klienya tersebut klien sudah ditarik dengan membuat surat pernyataan.
“Jadi apa yang disampaikan oleh klien kami semuanya sudah jelas. Intinya sudah meminta maaf,” ujar Syarifudin, Jumat, (16/4/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Andana Karya Makmur pengembang Cluster Ardina Residence, Isram menyatakan, pembangunan property tersebut telah melalui proses yang berlaku.
“Pembangunan proyek Cluster Ardina Residence sudah melalui proses dan prosesur hukum yang berlaku. Mulai dari IMB, Izin Lingkungan, bahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” ujar Isram.
Isram menjelaskan, pernyataan Abdullah ketika unjuk rasa dan diwawancarai oleh pewarta, dianggap tidak berimbang. Sehingga, perbuatannya mencemarkan nama baik kliennya.
“Saat berunjuk rasa, dan diwawancarai oleh rekan rekan media, pernyataanya kami anggap tidak berimbang. Sehingga, nama baik klien kami sempat tercemar. Kami langsung melakukan somasi terhadap Saudara Abdullah, dan beliau sudah membuat surat pernyataan, menarik semua pernyataannya. Bahkan, sudah meminta maaf,” paparnya.
Isram menyampaikan, pihaknya pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) soal banjir yang melanda warga RT 05/04 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat tersebut.
Isram mengatakan, bahwa banjir yang terjadi disebabkan oleh sampah yang menyumbat saluran drainase di luar pembangunan proyek Ardina Residence.
Ia melanjutkan, tim Kuasa Hukum Ardina Residence pada tanggal 19 Oktober 2020 juga sudah melakukan cek lokasi.
“Hasilnya penyebab banjir yang melanda warga adalah sampah yang menyumbat saluran drainase di luar proyek pembangunan Cluster Ardina Residence. Itu (sampah yang menyumbat), diakui oleh RT setempat saat kami cek lokasi,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan