KedaiPena.Com – Wakil Koordinator Truth Jupry Nugroho menilai, tindakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membagikan formulir C diselipi bingkasan yang berisi poster visi dan misi dari pasangan calon nomor urut 3 Benyamin-Pilar Saga sebagai tindakan pidana.
Ia menjelaskan, hal itu merupakan pelanggaran yang tertuang dalam pasal 187 point (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 serta Pasal 90 ayat 1 point (d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
“Jelas dapat ancaman pidana dan sanksi pembatalan didepan mata,” tegas dia, kepada KedaPena.com, Minggu, (6/12/2020).
“Jika melihat secara fungsi dan tugas tentu yang membawa formulir C-Pemberitahuan harusnya petugas KPPS yang secara politik tidak terikat oleh kepentingan Paslon manapun,” sambung dia.
Menurutnya, ini akan menjadi catatan buruk pada Pilkada Tangsel 2020 yang sebelumnya juga ramai terkait politik uang.
“Harapan kami sebagai masyarakat Tangsel melihat kejadian atas dugaan petugas KPPS membawa bingkisan paslon nomor 3, tentu kepada penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU, karena tidak mungkin KPPS bisa bergerak bebas menjadi pembawa bingkisan paslon jika memang hal ini tidak dilakukan secara sistematis,” tegasnya.
Sebelumnya melalui, akun Twitter pribadinya Pimred Majalah Historia @BonnieTriyana, mengungkapkan, adanya oknum yang mendatangi rumahnya dengan memberikan Formulir C yang disisipi bingkisan berisi poster dan visi misi salah satu kandidat paslon.
“Barusan dikasih formulir c untuk ikut memilih dalam Pilkada Tangerang Selatan. Yang bagiin nitip bingkisan sambil bilang ‘ini ada titipan dari Pak Benyamin’. Saya tinggal di Residence One, BSD. Tolong @BawasluTangsel bertindak,” ujar Bonnie, dikutip Kedaipena.com, di akun Twitter pribadinya @BonnieTriyana, Minggu, (6/12/2020).
“Pembagian formulir c jadi tanggungjawab KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red). Apa urusannya KPPS bagiin formulir c sambil kasih bingkisan propaganda. Benyamin adalah wakil walikota petahana, sedangkan calon wakilnya dalam Pilkada Tangsel ini adalah Pilar, anaknya Bupati Serang Tatu Chasanah, keponakan Atut,” pungkasnya.
KedaiPena sendiri sudah mencoba untuk menghubungi Benyamin Davnie dan tim terkait. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban ataupun respon dari pihak terkait.
Laporan: Sulistyawan