KedaiPena.Com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menghentikan penanganan kasus kecelakaan mahasiswi Universitas Islam Negeri Jakarta, Niswatul Umma, yang menjadi korban tewas terlindas truk pengangkut tanah, pada 14 Oktober 2019 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Ahmad Priatna mengaku heran saat mendengar kabar pemberhentian kasus kecelakaan tersebut.
“Langkah tersebut sangat merugikan korban dan menjustifikasi korban adalah pihak yang lalai. Secara tidak langsung Polres Tangsel menyebut korban merupakan pelaku yang bersalah dalam kasus tersebut,” ujar dia, kepada KedaiPena.Com, Jumat, (15/11/2019)
Ahmad Priana pun menjelaskan, jika mengacu dalam pasal 1 ayat 24 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan memberikan definisi terang-benderang tentang kecelakaan.
“Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja. Kecelakaan melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda,” ujar Ahmad Priatna mengutip isi UU tersebut.
Tidak hanya itu, kata Ahmad Priatna, jika berdasarkan definisi di atas sebenarnya kecelakaan tersebut telah memenuhi unsur yaitu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak di sengaja.
Sedangkan unsur kedua, lanjut dia, dengan melibatkan kendaraan atau tanpa penggunan jalan. Dan unsur ketiga adalah yang mengakibatkan korban manusia dan atau harta benda.
Ada juga beberapa catatan Truth terkait kejanggalan pemberhentian penanganan kasus tersebut. Pertama, dalam pasal 235 UU LLAJ. Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Dengan kondisi demikian, tegas dia, kasus tersebut tidak bisa menggugurkan kewajiban pidana karena merupakan tindak pidana murni. Ini yang disebut hubungan kausalitas.
“Akibat sebab tertentu, si supir truk yang kurang waspada lalai mengakibatkan kematian orang lain. Jadi, meski gak sengaja perbuatan yang lalai hingga menyebabkan kematian orang lain, tetap bisa dipidana,” pungkas dia.
Laporan: Sulistyawan