KedaiPena.Com – Terjadi kemacetan panjang di ruas Jalan Sasak Tinggi, Ciputat karena truk bermuatan besar yang melintas di jalan tersebut ‘ngetril’.
Pantauan KedaiPena.Com di lapangan, imbas kejadian ini, ekor kemacetan lumayan panjang. Dari arah Pamulang, macet sampai Pasar Kita, Pamulang. Sedangkan dari arah Ciputat, macet sampai Kampus UIN, Ciputat.
Saksi mata, dari Relawan Indonesia Escorting Ambulance (IEA) Deri menerangkan, truk bermuatan besar yang ‘ngetril’ dengan muka truk menjulang ke atas dikarenakan membawa tumpukan pasir yang melebihi muatan.
“‘Body’ depan truk hancur, ringsek, dan kaca pecah,” kata dia kepada, KedaiPena.Com, di lokasi kejadian, Sabtu (19/10/2019)
Supir yang hendak kabur lalu diamankan warga. Ia langsung memindahkan truk tersebut dan bertanggung jawab mengangkuti pasir dan batu yang terjatuh di ruas jalan kejadian.
Deri menjelaskan, dari awal kejadian pada jam 21.30 WIB sampai 00.43 WIB, belum ada pengamanan dari pihak terkait, yakni kepolisian dan dishub.
Di tempat yang sama, Yoga sebagai warga mengatakan, truk besar tersebut sebelumnya melintas beriringan dengan truk lainnya.
“Tiba-tiba (salah satu) truk yang berada di belakang, diduga kelebihan muatan, menjatuhkan pasir dan batu-batu, karena rem mendadak, dan akhirnya mengakibatkan kemacetan,” ujarnya.
Yoga melanjutkan, informasi yang dia dapat, truk mengangkut muatan ke arah Tanah Kusir dari Pamulang. Namun lokasi pasti berangkatnya truk, dia tidak mengetahui.
Ia kemudian mengatur lalu lintas bersama teman-temannya di sekitar titik kemacetan agar tidak terjadi kemacetan yang semakin parah. Tidak ada korban dalam kejadian ini.
Kecelakaan yang melibatkan truk di Tangsel memang bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Fakultas Syariah dan Hukum, Niswatul Umma menjadi korban kecelakaan yang membuat dirinya meregang nyawa di Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, Senin (14/10/2019).
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin, langsung mengejar sang sopir yang melarikan diri.
“Lebih lanjut akan kami selidiki, mencari informasi lebih dalam dan mencari saksi-saksi di TKP. Dan, yang terpenting kamu sedang mencari sopir truk yang melarikan diri saat kejadian,” jelas Lalu.
Kabur hampir empat jam lamanya, sang sopirnya akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tangsel.
“Sopir atas nama Madrais menyerahkan diri ke petugas,” imbuhnya.
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya pun geram atas terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh truk bermuatan besar.
“Permahi Tangerang berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya salah satu mahasiswa UIN Jakarta dalam peristiwa kecelakaan tersebut,” ungkap Ketua Umum Permahi Tangerang, Athari Farhani dalam keterangan kepada KedaiPena.Com, Selasa (15/10/2019).
Permahi Tangerang, kata dia, juga mempertanyakan jam operasional truk besar seperti tronton maupun kontainer yang kerap melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan sehingga berbahaya bagi masyarakat di jalan.
“Padahal berdasarkan Perwal Tangsel nomor 3 tahun 2012, pada Pasal 1 ayat (2) dijelaskan jadwal operasi kendaraan adalah pukul 22.00 (malam) sampai pukul 05.00 (pagi). Itu artinya aturan tersebut tidak sama sekali ditaati oleh pemilik truk maupun perusahaan bersangkutan (sebab kecelakaan itu terjadi siang hari),” ungkap dia.
Dia pun melihat pemerintah Kota Tangsel dan stakeholder terkait, kurang tegas dalam menindak truk-truk yang beroperasi di luar dari ketentuan sebagaimana dimaksud.
Dalam Perwal tersebut, juga tertera jelas evaluasi terhadap pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang yang dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun.
“Sampai tahun 2019 ini belum ada aturan terbaru yang mengatur pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang di wilayah kota tangsel. Itu artinya 7 tahun lamanya tidak ada evaluasi terkait peraturan. Itu artinya Wali Kota Tangsel (Airin Rachmi Diany) telah melanggar ketentuan atau aturan yang telah dIbuatnya sendiri,” ungkap dia.
Di sisi lain, kata dia, peraturan tersebut sudah tidak relevan, karena sebagaimana dalam Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentuk dan Susunan Perangkat Daerah bahwasanya Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika telah dipisahkan.
“Sementara dalam Perwal nomor 3 tahun 2012, dinas tersebut masih menyatu. Untuk itu kami Permahi Tangerang Raya akan melayangkan somasi kepada Wali Kota atas adanya unsur keteledoran dan kelalaian Pemerintah Kota Tangsel,” pungkas dia.
Laporan: Sulistyawan