KedaiPena.com – Badan Pekerja Petisi 100, yang terdiri atas Mayjen TNI Soenarko, Dr. Marwan Batubara, Dr. Anthony Budiawan, HM Rizal Fadillah, SH, dan Ir. Syafril Sjofyan, Bk. Teks., MM, menyampaikan sikap mereka atas beberapa kondisi di Indonesia.
“Bahwa bentuk kecurangan pemilu telah diawali mobilisasi birokrasi, pengerahan aparat, dan penunggangan hukum untuk kepentingan politik. Kemudian terjadi surat suara yang tercoblos, otak-atik angka dalam sistem IT KPU, dan dilanjutkan dengan penggirngan opini melalui quick count oleh lembaga-lembaga surepay berbayar,” kata Badan Pekerja Petisi 100 melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/2/2024).
Disampaikan juga, bahwa Presiden Joko Widodo bertanggungjawab atas kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilpres 2024. Sebagaimana diprediksi bahwa Pilpres 2024 berlangsung curang selama Joko Widodo masih berkuasa. Maka, pemakzulan dalam waktu sesingkat-singkatnya, merupakan keniscayaan.
Atas dasar hal tersebut di atas, maka Petisi 100 yang terus berjuang untuk memulihkan kedaulatan rakyat dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:
“Pertama, menyatakan “Tritolak Rakyat” berupa tolak Quick Count karena mengganggu dan menggiring hasil penghitungan nyata, tolak hasil pemilu curang yang merusak asas Pemilu yang jujur dan adil dengan memberdayakan anggota KPU pusat hingga daerah, anggota Bawaslu, seluruh jajaran ASN di seluruh daerah untuk melakukan kecurangan, didukung dengan menggunakan sistem IT yang cacat, tidak layak pakai dan sarat rekayasa manipulatif, serta tolak Prabowo Gibran sebagai pasangan curang dan cacat konstitusi,” ucap mereka.
Kedua, mendesak agar pemakzulan Joko Widodo agar segera dilakukan, sebab Pemilu, khususnya Pilpres, ternyata tidak berlangsung sehat, jujur, transparan dan adil. Pemihakan berbasis kepentingan politik dinasti menempatkan Joko Widodo sebagai perusak dan penjahat demokrasi.
Ketiga, mengajak dan mendesak seluruh lapisan masyarakat yang masih berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi, moral/agama, Pancasila, dan UUD 1945 serta seluruh UU yang berlaku, untuk melakukan aksi pengawalan dan cegah tangkal kecurangan, baik kepada KPU, Bawaslu, KPUD maupun Panwaslu di seluruh Indonesia. Rakyat juga dihimbau untuk mempersiapkan diri guna melawan pemilu curang dan pemaksaan hasil pemilu sarat kecurangan.
“Demikian Pernyataan Sikap Petisi 100 atas kondisi Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan, dari hulu sampai hilir, dari pusat hingga daerah. Kedaulatan rakyat harus dipulihan dan Konstitusi harus ditegakkan. Mari kita lawan dan basmi kecurangan perusak kehidupan berbangsa dan bernegara NKRI,” kata Badan Pekerja Petisi 100 dengan tegas.
Laporan: Tim Kedai Pena